Ketua Komisi III DPRD Ternate Heran TPA Buku Deru-deru Tak Miliki AMDAL, Dianggap Ilegal ?

Ternate, Maluku Utara – Fakta bahwa TPA Buku Deru-deru, di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, belum memiliki dokumen AMDAL, menuai sorotan tajam dari Komisi III DPRD Kota Ternate

Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, M. Syaiful, mengatakan baru mengetahui persoalan ini. Bahkan dirinya mengaku terkejut ternyata TPA yang sudah beroperasi selama ini belum memiliki  dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan alias AMDAL.

“Kota Ternate produksi sampah sudah bisa mencapai di atas 500 ton per hari. Berarti dokumen AMDAL itu wajib, kalaupun ada dokumen lingkungan yang sementara maka harus secepatnya diurus AMDAL-nya. Tidak bisa pakai dokumen lingkungan yang sementara, itu tidak bisa” kata Syaiful dengan tegas, saat dihubungi Haliyora.id, Kamis (25/9/2025)

BACA JUGA  Pemda Taliabu Siapkan Rp 7,8 Miliar Untuk THR ASN

Menurut Syaiful, seharusnya dalam tahapan pengurusan itu digunakan hanya sementara saja, tapi pemberlakuannya tidak bisa dibiarkan bertahun-tahun. 

Pernyataan Syaiful ini menyoroti apa yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muhammad Syafei di Haliyora.id, pada 16 September 2025 lalu, yang menyatakan bahwa proses penerbitan AMDAL tengah diupayakan Pemkot Ternate. Kata Muhammad Syafei, penerbitan AMDAL sendiri prosesnya berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang sudah diajukan Pemkot Ternate sejak empat tahun lalu. Sayangnya, lantaran keterbatasan anggaran yang dimiliki DLH Ternate sehingga membuat proses penerbitan AMDAL TPA Buku Deru-deru tertunda.

BACA JUGA  Mabuk Miras Usai Coblos Pilkada, Puluhan Remaja di Ternate Diamankan Polisi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah