Daruba, Maluku Utara- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut), beberapa waktu lalu mempresentasikan angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) di kabupaten tersebut.
Disebut-sebut menurun dibanding tahun 2021, dimana data TPT tersebut berkisar 4,35 persen pada 2022. Presentasi BPS itu sendiri diambil dari sampel responden hanya sebanyak 357 responden di 34 desa. Sementara Pulau Morotai sendiri memiliki jumlah penduduk yang cukup besar di 88 desa dalam enam kecamatan.
Hal inilah yang kemudian diresponi pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat dimana data tersebut dianggap belum sesuai dengan fakta di lapangan serta data yang dimiliki instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Pulau Morotai.
Hal tersebut juga pernah disampaikan oleh Kepala Dinas Nakertrans Pulau Morotai, Ansar Tibu, ketika diwawancarai awak media di kantor Bupati, dua bulan lalu.
Ia mengatakan bahwa warga Morotai yang mengurus kartu kuning untuk mencari pekerjaan di luar Morotai itu saja sebanyak 3.304 orang sejak tahun 2017-2022.
“Pada tahun 2017 tercatat sebanyak 310 orang. Kemudian tahun 2018 sebanyak 304, 2019 sebanyak 385, 2020 sebanyak 568, 2021 sebanyak 806, dan 2022 sebanyak 931 orang,” ungkapnya.
Jika ditotalkan, Disnakertrans Morotai mencatat sekitar 3.304 warga yang keluar ke daerah lain untuk mencari pekerjaan. “Jadi yang mencari kerja di luar Morotai itu pada tahun 2022 mengalami peningkatan sekali,” katanya.
Maka, kata Ansar bahwa jumlah itu merupakan data rekapan warga Morotai yang datang membuat kartu kuning di Disnakertrans Pulau Morotai sejak 2017 hingga November 2022.
“Hal itu dibuktikan sebagian besar masyarakat yang mengurus kartu kuning tersebut ingin bekerja di perusahaan tambang yang ada di beberapa daerah Maluku Utara,” tuntasnya. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!