Morotai, Maluku Utara- Kabar gembira bagi seluruh aparat desa dan Badan Permusyawaratan (BPD) di Kabupaten Pulau Morotai. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memberikan asuransi jaminan BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja ke seluruh aparat desa dan BPD se Pulau Morotai.
“Untuk itu, kami mengingatkan kepada semua aparatur desa agar segera melakukan perbaikan data terkait dengan data-data yang dijamin. Contohnya, ada pergantian aparat desa maka data BPJS juga harus diganti atau di update sehingga aparat desa yang baru itu betul-betul dijamin,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, Kamis (12/1/2023).
Ahdad bilang, asuransi kesehatan dan tenaga kerja yang akan dibagikan kepada aparatur desa dan BPD ini adalah kerjasama Pemkab Pulau Morotai dan BPJS. “Kita sudah melakukan MoU dengan BPJS,” tukasnya.
Selain memberikan asuransi BPJS kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, tahun ini Pemkab Pulau Morotai juga akan menaikan tunjangan seluruh perangkat BPD. Besaran kenaikan tunjangan BPD ini dihitung berdasarkan jabatan.
Adapun untuk besaran tunjangan Ketua BPD dari sebelumnya Rp 2.600.000 per bulan naik menjadi Rp 2.750.000, sementara untuk Wakil Ketua BPD dari Rp 1.500.000 per bulan naiknya menjadi Rp 1.750.000.
Kemudian, Sekretaris BPD dari Rp 1.450.000 per bulan naik menjadi Rp 1.600.000, lalu unsur anggota dari Rp 1.300.000 per bulan naik menjadi Rp 1.500.000.
“Sementara untuk aparat desa gajinya masih tetap, karena sirtap atau gaji aparatur desa untuk saat ini penganggarannya tidak ada perubahan, tetapi yang ada perubahan itu sirtap BPD,” pungkas Ahdad. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!