Prinsipnya kita masih mengkaji secara internal, dan dalam hukum administrasi kalau ada masalah maka keputusannya harus diperbaiki serta dikoreksi
Dr. Sumardi (Asisten Komisioner JPT I KASN)
Sofifi, Maluku Utara- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta penjelasan Kepala BKD Maluku Utara Miftah Baay, terkait dengan pergantian pejabat eselon dua di lingkup Pemprov beberapa waktu yang lalu.
Proses pemanggilan tersebut dilayangkan kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba karena KASN menduga proses pergantian pejabat eselon II ada unsur kesengajaan tanpa melalui hasil rekomendasi KASN.
Asisten Komisioner JPT I KASN, Dr. Sumardi, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu. “Iya betul, kami memanggil gubernur meminta penjelasan terkait dengan rotasi beberapa pejabat eselon dua beberapa waktu yang lalu, yang mewakili gubernur adalah Kepala BKD Malut Mifta Baay, kami sudah meminta penjelasan secara rinci,” Kata Sumardi, melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/6/2023).
Menurut dia, saat ini pihaknya masih mendalami masalah tersebut sehingga belum bisa berkesimpulan bahwa apa yang diputuskan gubernur merupakan sebuah kesalahan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!