“Prinsipnya kita masih mengkaji secara internal, dan dalam hukum administrasi kalau ada masalah maka keputusannya harus diperbaiki serta dikoreksi,” jelasnya.
Disentil pejabat siapa yang melaporkan dugaan improsedural ini ke KASN, kata Sumardi, kalau soal itu tidak bisa disampaikan karena bersifat rahasia.
“Kami tidak bisa menyampaikan karena kami juga melindungi yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini di publish, Kepala BKD Malut Miftah Baay, belum dapat dikonfirmasi. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!