Terungkap, Ini Alasan Gubernur Malut Dipanggil KASN

“Prinsipnya kita masih mengkaji secara internal, dan dalam hukum administrasi kalau ada masalah maka keputusannya harus diperbaiki serta dikoreksi,” jelasnya. 

Disentil pejabat siapa yang melaporkan dugaan improsedural ini ke KASN, kata Sumardi, kalau soal itu tidak bisa disampaikan karena bersifat rahasia. 

“Kami tidak bisa menyampaikan karena kami juga melindungi yang bersangkutan,” pungkasnya. 

BACA JUGA  Ketua DPRD : Panitia Baznas Digaji Pemkot Ternate Lewat APBD

Sementara itu, hingga berita ini di publish, Kepala BKD Malut Miftah Baay, belum dapat dikonfirmasi. (RS-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah