Sofifi, Maluku Utara– Pemerintah Provinsi Maluku Utara sampai saat belum juga melunasi utang pihak ketiga atas pekerjaan fisik yang dianggarkan melalui pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Samsudin A. Kadir kepada Haliyora mengatakan, kontrak pemerintah daerah dengan PT SMI sudah berkahir pada November 2022 lalu. Sehingga sisa pembayaran kepada rekanan tidak lagi dibebankan oleh SMI.
“SMI berkontrak dengan daerah, jadi waktu kontrak kita dengan SMI sudah berakhir, berarti SMI tidak punya kewajiban lagi untuk melakukan pembayaran sehingga kita harus bayar pakai APBD,” kata Samsudin, Senin (9/1/2023).
Samsudin juga menegaskan, utang ini sama sekali tidak membebani keuangan Pemprov.
“Sebenarnya itu tidak ada bedanya juga. Hari ini SMI bayar Rp 48 miliar, kita juga akan bayar dengan angka yang sama. Karena belum dimasukkan dokumen, kita tunggu siklus anggaran berikutnya. Masuk utang, biasalah sama juga dengan utang yang lain-lain,” jelasnya.
Dia juga mengklaim, selain tidak membebani APBD, utang kepada pihak ketiga ini justru lebih ringan jika menggunakan APBD.
“Kalau dibayar oleh SMI, maka setidaknya utang tersebut harus dibayar bertahap oleh Pemprov yaitu tahun 2023 dan 2024. Tapi misalnya dibayar di 2023 ini, berarti Rp 48 miliar itu kita siapkan di perubahan anggaran,” tutup Samsudin. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!