Tutup Utang SMI Pakai APBD, Sekprov : Ini Justru Lebih Ringan

Sofifi, Maluku Utara– Pemerintah Provinsi Maluku Utara sampai saat belum juga melunasi utang pihak ketiga atas pekerjaan fisik yang dianggarkan melalui pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Samsudin A. Kadir kepada Haliyora mengatakan, kontrak pemerintah daerah dengan PT SMI sudah berkahir pada November 2022 lalu. Sehingga sisa pembayaran kepada rekanan tidak lagi dibebankan oleh SMI.

“SMI berkontrak dengan daerah, jadi waktu kontrak kita dengan SMI sudah berakhir, berarti SMI tidak punya kewajiban lagi untuk melakukan pembayaran sehingga kita harus bayar pakai APBD,” kata Samsudin, Senin (9/1/2023).

BACA JUGA  Pengakuan Yunus saat Didepak dari Ketua Gerindra Halteng : Tak Sesuai Mekanisme, Tahu dari Teman

Samsudin juga menegaskan, utang ini sama sekali tidak membebani keuangan Pemprov.

“Sebenarnya itu tidak ada bedanya juga. Hari ini SMI bayar Rp 48 miliar, kita juga akan bayar dengan angka yang sama. Karena belum dimasukkan dokumen, kita tunggu siklus anggaran berikutnya. Masuk utang, biasalah sama juga dengan utang yang lain-lain,” jelasnya.

BACA JUGA  Lidik Ulang Korupsi Pasar Makdahi, Penyidik Polres Sula Minta Keterangan Ahli

Dia juga mengklaim, selain tidak membebani APBD, utang kepada pihak ketiga ini justru lebih ringan jika menggunakan APBD.

“Kalau dibayar oleh SMI, maka setidaknya utang tersebut harus dibayar bertahap oleh Pemprov yaitu tahun 2023 dan 2024. Tapi misalnya dibayar di 2023 ini, berarti Rp 48 miliar itu kita siapkan di perubahan anggaran,” tutup Samsudin. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah