Bawaslu Haltim Bersih-bersih Penyelenggara Rangkap Jabatan

Maba, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilu Halmahera Timur (Haltim) mulai melakukan upaya bersih-bersih terhadap sejumlah penyelenggara ad hock yang tercatat masih merangkap jabatan saat menjabat sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan.

Upaya tersebut dilakukan Bawaslu Halmahera Timur menindaklanuti instruksi Bawaslu RI terkait penyelenggara ad hock yang tidak bisa merangkap jabatan sebagaimana hasil temuan DKPP RI yang menemukan sejumlah penyelenggara ad hock merangkap jabatan di instansi lain.

Ketua Bawaslu Halmahera Timur Suratman Kadir, dikonfirmasi wartawan Senin (08/01/2022), mengatakan pihaknya telah mengeluarkan edaran kepada seluruh jajaran penyelenggara ad hock kecamatan untuk memasukkan surat penonaktifan dari instansi lain yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga tersebut.

“Ini kan temuan dari DKPP, penyelengara ad hock yang merangkap jabatan, baik ASN, perangkat desa, pendamping desa, honorer, PKH dan lain yang dilarang,” jelas Suratman.

BACA JUGA  Wabup Halteng Dorong Percepatan Capaian MCP dan Tegaskan Akuntabilitas OPD

Kata dia, edaran tersebut telah disampaikan kepada pimpinan ad hock di 10 kecamatan sehingga ada sejumlah penyelenggara ad hock yang sudah memasukkan surat penonaktifan dari instansi lain.

“Kita sudah sampaikan edaran tersebut beberapa hari lalu dan sudah ada beberapa yang memasukkan surat penonaktifan ke Bawaslu,” katanya.

Suratman menegaskan bahwa penyelenggara ad hock harus bisa memilih apakah harus bekerja sebagai penyelenggara Pemilu ataukah memilih profesi atau pekerjaan lain.

“Karena penyelenggara Pemilu wajib bekerja penuh waktu sehingga harus memilih, apakah di Bawaslu ataukah lembaga lain. Hal ini juga berkaitan dengan dobel gaji yang diterima oleh penyelengara ad hock,” ungkap Surtaman.

BACA JUGA  Belum Ada Pekerjaan Setelah Sebulan Papan Proyek Dipasang, Kadis PUPR Morotai : Nanti Dikerjakan

Mengenai ad hock berlatar ASN yang menerima gaji dobel, dirinya mengaku hingga saat ini belum ada edaran resmi yang disampaikan sehingga pihaknya masih menunggu.

“Kalau ASN itu berkaitan dengan rangkap jabatan kalau dia punya jabatan di lembaga pemerintah dia wajib berhenti dari jabatan itu, sedangkan untuk gaji ASN hingga saat ini belum ada petunjuk teknisnya apakah harus cuti dari ASN seperti yang berlaku di Bawaslu atau seperti apa kami masih menunggu,” terangnya.

Sementara itu, pemberlakukan rangkap jabatan tersebut menurut Suratman, pihaknya akan memberlakukan hingga pada rekrutmen Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang pengumuman pendaftarannya sudah dimulai hari ini.

“Jadi pemberlakuan sampai pada rekrutmen PPL desa, ini juga akan kami terapkan,” pungkasnya. (RH-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah