Pergeseran Kursi per Dapil di Tingkat Provinsi (masih) Tunggu Perubahan PKPU

Ternate, Maluku Utara- Sempat santer terdengar akan ada perubahan alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) pada setiap daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu serentak tahun 2024.

Namun, hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara teknis, masih menunggu diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur akan hal itu. Ini setelah dibacakannya putusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang mengisyaratkan dalam penataan dapil dikembalikan ke KPU.

“Sampai sejauh ini, per hari ini (04/01/2023) belum ada perubahan PKPU. Jadi tetap kita masih mengacu kepada Undang-Undang 7 atau lampiran 3 dan 4,” kata anggota KPU Malut, Buchari Mahmud, ketika diwawancarai di ruang kerjanya.

Menurut Buchari, Lampiran 4 itu menerangkan Dapil DPRD Provinsi. “Hanya saja itu kan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 bahwa untuk DPR-RI dan DPRD kabupaten/Kota sebagaimana terlampir dalam lampiran 3 dan 4 itu, tidak mempunyai kekuatan hukum lagi dan putusan yang kedua harus termuat dalam Peraturan KPU untuk daera pemilihan,” ujarnya.

Lanjut Buchari, nantinya akan terlihat perubahan PKPU ini apakah nanti memuat atau tidak ataupun perubahan ini nanti hanya memindahkan lampiran 3 dan 4 dalam peraturan KPU.

BACA JUGA  Bupati Rusli Sibua Dukung Unipas Morotai di-Negerikan

“Ini kan kita belum tau. Itu perintah Mahkamah (Konstitusi) kan cuma harus termuat dalam Peraturan KPU, dia tidak bilang harus ditata ulang. Jadi nanti kita lihat di dalam peraturan KPU-nya itu,” ucapnya.

Ditambahkannya, untuk memastikan apakah KPU RI meminta kepada KPU provinsi untuk menata kembali atau tidak, maka lampiran itu hanya dimuat dalam peraturan KPU dan hal itu dianggap sudah selesai.

“Tapi kalau diminta tata lagi, maka kita akan lakukan exercise berdasarkan jumlah penduduk dan alokasi kursi baru kita uji publik. Nanti diundang tokoh-tokoh masyarakat, partai politik, akademisi, media dan lainya untuk uji publik,” ucapnya.

Buchari sendiri hanya bisa memastikan bahwa jumlah kursi DPRD Provinsi tetaplah 45. “Karena sesuai dengan jumlah penduduk kita itu sebagaimana PKPU 457 itu. Yang sekarang penataan dapil daerah pemilihan kabupaten kota itu,” ucapnya.

BACA JUGA  Usai Rapat, DPRD dan Perindakop Sula Tebar Ancaman pada Pemilik Pangkalan Mita dan SPBU

Jadi untuk memastikan pergeseran alokasi kursi per Dapil, imbuhnya, nanti dilihat setelah ada perubahan PKPU.

“Yang pasti ada perubahan karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi. Tapi apakah memerintahkan KPU Provinsi untuk melakukan penataan kembali atau tidak, karena itu wewenang KPU RI tentang penataan daerah pemilihan itu,” jelasnya lagi.

Buchari juga menjelaskan bahwa, KPU Provinsi dan kabupaten kota itu hanya diberi tugas untuk membantu saja, seperti yang sekarang ini. “Tapi putusan akhirnya ada si KPU RI dalam bentuk surat keputusan dimana sampai sekarang belum ada keputusan,” terangnya.

Total jumlah Dapil di seluruh Malut, baik untuk provinsi sebanyak lima dan kabupaten kota sebanyak 31. Dari jumlah itu terdapat usulan tambahan dua dapil masing-masing satu untuk Halteng dan Halut.

“Jadi semua 33 Dapil itu untuk kabupaten kota. Selebihnya yang lain itu semuanya sama saja. Mungkin hanya tambahan pemekaran kecamatan saja tapi untuk alokasi kursinya masih tetap sama,” pungkasnya. (Arul-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah