Pegawai RSUD CB Gelar Unjuk Rasa, Desak Pemprov Malut Bayar Utang TPP

Sofifi, Maluku Utara– Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie bersama Lembaga Pengawasan dan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (12/12/2022).

Para demonstran ini menuntut Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) segera membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai RSUD CB yang sudah 15 bulan ditunggak.

Amatan haliyora.id, para pengunjuk rasa satu yang menumpangi 1 unit mobil truk dilengkapi sound system itu tampak membentangi spanduk bertuliskan “Pemerintah Provinsi Maluku Utara Segara Tuntaskan Utang TPP Pegawai RSUD Chasan Boesoerie,”

“Bersama ini kami atas nama LPP-Tipikor Maluku Utara menyampaikan kepada Bapak Gubernur Provinsi Maluku Utara, atas sikap dan keperihatinan kami dengan situasi yang terjadi pada RSUD CB Maluku Utara di Ternate,” teriak Zainal Ilyas, koordinator aksi saat berorasi didepan kantor Gubernur.

Zainal menyebutkan, TTP yang belum dibayar pihak rumah sakit CB kepada ASN terhitung beberapa bulan selama tiga tahun terakhir ini. Adapun utang TTP yang belum dibayar ini antara lain, 3 bulan ditahun 2022, 2 bulan di tahun 2021, kemudian 10 bulan ditahun 2022.

BACA JUGA  Jabatan Sekda Halsel Bakal Diasesmen, Bupati : Siapa Saja Dibolehkan Ikut

“Ini berdasarkan keterangan resmi ratusan pegawai RSUD CB yang mengakui hingga sekarang tunjangan mereka belum terbayar oleh manajemen RSUD CB maupun Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut,” ungkapnya.

Sementara dari data yang diperoleh menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Maluku Utara, Nomor. 01.A/LHPIXIX.TER/05/2022, tanggal 9 mei 2022, BPK menemukan adanya utang RSUD Chasan Boesoerie atas biaya Tambanan Penghasilan Dokter (ASN) berdasarkan kelangkaan profesi dokter per bulan Juli, Oktober
sampai dengan bulan Desember tahun 2021 senilai Rp 40.000.000,

Dalam laporan audit tersebut, BPK juga menemukan biaya utang TPP ASN RSUD CB yang belum dilunasu yaitu pada bulan September senilai sebesar Rp 2.412.200.000, kemudian pada bulan Oktober sebesar Rp 2.418.400.000, dan November sebesar Rp 2.218.250.000 ,serta Desember sebesar Rp 2.333.000.000.

BACA JUGA  IFAS Nilai Revisi RTRW Haltim Sarat Kepentingan Investasi

“Plh. Direktur RSUD Chasan Boesoerie, pada saat rapat di RSUD Chacan Boesoerie mengatakan, TPP yang hingga saat ini menjadi utang tidak dapat dibayarkan tanpa alasan jelas,” kata Zainal.

Atas dasar persoalan ini, mereka mendesak Pemprov Maluku Utara segera membayar utang TPP ASN RSUD CB beberapa bulan di tiga tahun berturut-turut itu. Mereka juga nendesak Gubernur Abdul Gani Kasuna segera mencopot jabatan Wakil Direktur (Wadir) Keuangan dan Wadir SDM RSUD Chasan Boesoerie, yang dinilai gagal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

Selanjutnya meminta kepada Gubernur, agar menegur secara lisan dan tulisan kepada Plh. Direktur RSUD Chasan Boesoirie, agar lebih fokus pada permasalahan RSUD.

“Kami juga mendesak Gubernur segera copot Ahmad Purbaya dari jabatan Kepala BPKAD Provinsi Malut, yang dinilai gagal menyelesaikan hutang jasa/tunjangan TPP Pegawai Provinsi Malut,” pinta Jainal Ilyas. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah