Halsel, Maluku Utara- Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap I di Kabupaten Halmahera Selatan yang digelar pada Sabtu, 12 November pekan kemarin telah selesai.
Meski tahapan pencoblosan telah selesai, namun ada persoalan-persoalan lain tentunya hadir dan menjadi catatan tersendiri baik penyelenggara Pilkades maupun para kontestan calon.
Bukan demokrasi namanya jika gugat menggugat hasil pemilihan tak mewarnai jalannya sebuah proses pemilihan politik baik itu ditingkat pusat, daerah bahkan ditingkat desa sekalipun.
Seperti di Pilkades serentak Halsel Sabtu pekan kemarin, ada sejumlah calon kepala desa (cakades) yang menyatakan keberatan atas hasil akhir pemilihan. Misalnya di Desa Lelei, Kecamatan Kayoa, ada dua Cakades yang menyatakan akan menggugat Panitia Pilkades lantaran menuding panitia bersekongkol untuk memenangkan salah satu Cakades.
Barang tentu, ancaman gugatan Cakades di Desa Lelei ini satu dari sekian segelumit persoalan yang baru mengemuka ke publik pasca Pilkades serentak yang digelar pekan kemarin. Sebab, diprediksikan akan ada sederet kasus yang sama juga bakal mencuat ke permukaan nantinya.
Disisi lain, bagi seorang kontestan Cakades yang keberatan atau melakukan gugatan hasil Pilkades, sudah pasti ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah syarat pendampingan dari kantor bantuan hukum, karena dalam memperjuangkan hak politiknya, pihak-pihak yang merasa dirugikan itu pastinya menempuh jalur hukum.
Praktisi hukum yang juga advokat di Maluku Utara, Ismid Usman, SH dalam keterangan persnya kepada Haliyora mengatakan, bagi calon kepala desa yang merasa tidak puas ataupun merasa dirugikan dengan hasil pemilihan, maka sesuai ketentuan diberikan ruang untuk melakukan pengaduan secara tertulis kepada Bupati melalui Panitia Desa, Panitia Kecamatan dan Panitia Kabupaten selambat-lambatnya tujuh (7) hari sejak penetapan kepala desa terpilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebagai lawyer, ia bersedia kapan saja jika dibutuhkan oleh Cakades yang kebaratan atau mengajukan gugatan Pilkades.
“Jadi, cakades yang merasa tidak puas dan dirugikan dalam hasil pemilihan boleh dilaporkan ke Bupati melalui panitia Pilkades, kami kantor Hukum Ismid Usman dan Partner’s siap memberikan pendampingan hukum gratis,” terang Ismid meyakinkan.
Lebih lanjut kata Ismid, terkait kepastian hukum dan keadilan bagi calon kepala desa yang merasa dirugikan dengan hasil pemilihan, melalui kantor Hukum Ismid Usman dan Partner’s telah membuka posko pengaduan untuk konsultasi berupa pendampingan hukum gratis bagi pencari keadilan.
“Insya Allah, pendampingan hukum gratis ini diberlakukan bagi calon kepala desa yang sudah melewati tahap pencoblosan pada 12 November kemarin dan hasil pemilihan pada 19 November 2022,” pungkasnya. (Asbar-***)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!