Komisi II DPRD Morotai Minta Disperindag Cabut Izin APMS Bere-Bere

Morotai, Maluku Utara- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Suhari Lohor, menyoroti praktik liar APMS Bere-Bere yang menjual kembali BBM jenis Pertalite ke para pengecer.

Menurut Suhari, informasi mengenai praktik penjualan BBM bersubsidi kepada para pengecer di Desa Bere-Bere dan Tanjung Kenari di Kecamatan Morotai Utara, merupakan tindakan fatal yang dilakukan APMS tersebut.

BACA JUGA  Ditetapkan Tersangka, FA Pelaku Lakalantas Gane Terancam 6 Tahun Penjara

“BBM yang bersubsidi itu seharusnya tidak bisa dijual ke pengecer karena itu bersubsidi dan bahkan setingkat mobil dinas pemerintah itu pun tidak diizinkan,” kesal Suhari, Selasa (8/11/2022).

Dirinya lantas meminta kepada dinas terkait agar selalu intens mengawasi aktifitas pelayanan maupun pendistribusian BBM di tiap-tiap kecamatan. Untuk APMS Bere-Bere, Suhari bahkan meminta kepada Dinas Perindagkop agar memberikan sanksi keras karena sudah berulang kali melegalkan praktik semacam itu.

BACA JUGA  Kajati Malut Lantik Kajari 7 Kabupaten/Kota, Baca Selengkapnya Disini

“Karena ini sudah berulang kali dilakukan oleh pihak APMS, maka patut dipertegas dan perlu diberikan sanksi. Dan bila perlu cabut izinnya supaya di alihkan ke pihak lain,” tegasnya. (Tir-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah