Tidore, Maluku Utara- Bangunan penampung ikan yang berada di Desa Maitara Tengah hingga kini belum difungsikan oleh Pemerintah Desa Maitara Tengah.
Itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan Hamid A. Latif kepad Haliyora, Selasa (8/11/2022).
Hamid mengatakan bangunan penampung ikan yang berkapasitas 20 ton tersebut dibangun pada tahun 2017 menggunakan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih dan sudah diserahkan ke Pemerintah Desa Maitara Tengah (Bumdes)
Kata Hamid, Pemdes Maitara Tengah beralasan karena Covid sehingga anggaran pengelolaan gedung penampung ikan dialihfungsikan, akibatnya Bumdes belum dapat memfungsikan bangunan tersebut.
“Waktu saya tanya ke Kepala Desa Maitara Tengah terkait pemanfaatan gedung penampung ikan itu, dia bilang bangunan itu belum dapat dikelola karena anggarannya yang dari DID dialihkan untuk pencegahan Covid-19.
Hamid menegaskan, jika gedung tersebut belum juga difungsikan oleh Pemdes Maitara Tengah maka akan dialihkan pengelolaanya ke pihak lain.
“Nanti torang lihat dulu, kalau Pemerintah Desa Maitara Tengah belum mengelola bangunan tersebut maka akan dialihkan ke pihak lain. Baru-baru ini ada pemilik kapal Primus, japal usaha baru dan pengusaha Ikan di Maitara itu siap untuk mengelola cuman saya berfikir torang sudah ada hitam di atas putih dengan Kades (Surat Perjanjian) jadi sy belum satujui,” ungkapnya. (YH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!