KPU Halsel Bakal Bentuk PPK, Bisa Mendaftar Lewat Aplikasi

Halsel, Maluku Utara- Jelang tahapan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan akan merekrut badan adhoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Halmahera Selatan, Yaret Colling, saat diwawancarai Haliyora Senin, (24/10/2022).

Yaret mengatakan perekrutan PPK akan dimulai pada bulan November hingga Desember 2022.

“Tahapan perekrutan PPK KPU Halmahera Selatan masih menunggu Juknis dan PKPU dari KPU RI. Namun untuk rancangan tahapan rekrutmen PPK, saat ini telah dibuat KPU Halmahera Selatan,” terang Yaret.

BACA JUGA  Senator Maluku Utara Dukung Pilgub Dipilih DPRD, Dorong Pembentukan Partai Lokal

Lanjut Yaret, kemungkinan besar dalam minggu ini Juknis dan PKPU dari KPU RI telah keluar. Dengan begitu tahapan rekrutmen PPK segera dimulai.

Yaret bilang, metode pendaftaran PPK untuk Pemilu 2024 sudah dirubah. Peserta bisa mendaftarkan diri melalui apilikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang disedikan.

“Peserta juga bisa mendatangi langsung kantor KPU Halmahera Selatan, di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan,” ungkapnya sambil menambahkan bahwa pendaftar juga bisa mendataftarkan diri langsung di kantor KPU atau melalui aplikasi SIAKBA

BACA JUGA  Fasilitas RSUD Belum Memadai, Ketua Komisi III DPRD Kepsul Kecewa

“Fungsinya membantu dukungan administrasi anggota KPU dan Badan Adhoc,” pungkasnya. (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah