Maba, Maluku Utara- Reskrim Polres Halmahera Timur (Haltim) berhasil meringkus tiga (3) orang terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur asal Desa Bebsili, Kecamatan Maba pada Senin (17/10/2022).
Kejadian persetubuhan tersebut diketahui setelah JD (14), korban yang didampingi sejumlah warga Bebsili bersama lembaga swadaya Wahana Visi Indonesia (WVI) Halmahera Timur melaporkan perkara tersebut ke Polres Haltim pada Senin 10 Oktober lalu.
Kasat Reskrim Polres Haltim, Ipda M. Kurniawan membenarkan atas penangkapan tersebut. Kata Ipda Kurniawan, ke tiga pelaku masing-massing BP (67), YP (34), dan EP (35) merupakan warga desa setempat dan masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
Sesuai keterangan yang diperoleh, aksi bejat yang dilakukan ketiga pelaku terhadap korban sudah terjadi beberapa kali yaitu pada bulan Mei, Agustus, dan Oktober. “Korban mengakui jika kejadian tersebut telah terjadi beberapa kali sehingga dirinya terpaksa melaporkan kepada warga desa setempat untuk dilaporkan ke polres Haltim,” jelas Ipda Kurniawan.
Kata Kurniawan, setalah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi maupun korban, serta dilakukan visum, tergambar jelas bahwa korban mengalami kekerasan seksual.
“Yang pasti penetapan pelaku sebagai tersangka sudah memenuhi minimal alat bukti termasuk Visum Et Repertum dan memang pelaku mengakui adanya peristiwa tersebut,” ujarnya.
Ketiga pelaku lanjut Ipda Kurniawan, sudah ditahan di Mako Polres Haltim untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. “Para pelaku terancam pasal pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Tapal Permen pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 thn 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!