Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pare Pare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (15/09/22), melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Ternate.
Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu.
“Kita mau satukan persepsi Kota Pare-Pare dengan Kota Ternate dalam hal teknis dan anggaran,” kata Ketua Komisi I, Kota Pare Pare, Rudi Najamudin.
Kata Rudi, setelah melakukan rapat diketahui bahwa tahun kemarin Kota Ternate menganggarkan bantuan hukum hanya Rp 80 juta, katena pandemi Covid-19, namun tahun ini ada peningkatan signifikan yakni sebesar Rp 250 juta.
“Kami ingin di Pare-Pare juga seperti itu, karena menurut kami parmasalahan di Kota Ternate dan Pare-Pare agak mirip, bahkan kultur masyarakat juga hampir sama,” ujar Rudi.
Rudi juga berharap agar bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu ini harus ditingkatkan. “Saya rasa bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu ini harus ditingkatkan,” imbuhnya.
Menurut Rudi, karena dalam prinsip hukum disebut masyarakat sama di depan hukum, maka masyarakat harus dibantu. “Kalau bukan kita yang bantu, siapa lagi. Makanya dibuatlah Perda tentang Bantuan Hukum,” ujar Rudi.
Sementara, Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, Perda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kota Ternate sudah ada sejak 2016, yakni Perda nomor 04 tahun 2016.
“Jadi ketika ada masyarakat meminta bantuan hukum bisa melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) karena LBH yang biasa mendampingi masyarakat, tetapi anggarannya melekat di pemerintah,” terangnya.
Politisi PKB itu menambahkan, total anggaran untuk bantuan hukum tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 250 juta.
“Anggaran itu, selain untuk pendampingan hukum, juga untuk sosialisasi Perda, penyuluhan atau penyebaran informasi yang melibatkan pemerintah dan kalangan tertentu. Jadi istilahnya ada litigasi dan non litigasi,” jelasnya. (Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!