Halsel, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Halmahera Selatan menunggak pajak ratusan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang digunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Itu disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Halsel, Fadli Surahman saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya, Rabu (14/9/2022).
Fadli mengatakan, kejaksaan melakukan MoU dengan pihak Samsat Halmahera Selatan untuk penagihan pajak kendaraan R2 dan R4 itu.
Kata Fadli, atas MoU itu, maka Samsat memberikan surat kuasa kepada pihak Kejari untuk melakukan penagihan.
Disebutkan ada sebanyak 20 instansi menunggak pajak kendaraan, antara lain; Satpol PP tunggak pajak sebesar Rp 616.961, Dishub Rp 27.263.128, Inspektorat Rp 6.329.367, Sekretariat DPRD Halsel Rp 1.719.286, DPKAD Rp 10.009.620, Dinkes Halsel Rp 33.445.162, BPBD Rp 1.290.199, PUPR Halsel Rp 17.331.189, DKP Rp 15.138.831, Dispora 6.515.589, dinas pendidikan 4.729.570, Naketrans Ro 4.954.656, Diskominfo Rp 40.025.187, Disperpus Rp 3.317.081, Disperindakop Rp 27.344.814, DPKPLHK (DLH) Halsel Rp 30.763.665, Pemda Halsel Rp 12.183.753, Setda Halsel Rp 15.848.668 totalnya sebesar Rp 263.556.296. diluar OPD terdapat tunggakan pajak di instansi UPP Babang Rp 4.061.773 dan KPU Halsel sebesar Rp 781.107 belum juga dilunasi.
Katanya, tunggakan pajak kendaraan roda dua dan empat itu bervariasi yakni ada kendaraan yang ditunggak pajaknya selama 1-5 tahun.
“Jadi Pemda memberikan surat kuasa kepada Kejari untuk melakukan penagihan dengan waktu satu bulan dengan deadline waktu selama satu bulan. Jika belum lunas dibayar maka pimpinan OPD akan dipanggil kembali,” terangnya.
Meski begitu, kata Fadli, sejumlah OPD terkesan bandel padahal sudah dipanggil menghadap ke kantor bahkan sudah diberikan keringanan mencicil tunggakan pajak kendaraannya.
Kata Fadli, sejauh ini baru dua OPD mencicil pembayaran pajak kendaraannya sebesar Rp 63 juta pada bulan Juni-Juli.
“Pada proses penagihan itu, ada sejumlah OPD terkesan bandel untuk membayar pajak meski sudah dipanggil berulang kali ke kantor Kejaksaan, padahal itu termasuk kewajiban OPD untuk bayar pajak kendaraannya,” tandas Fadli. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!