Halsel, Maluku Utara- Anggota Ditkrimsus Polda Maluku Utara (Malut) menertibkan satu lokasi tambang galian C di kompleks Babide RT 01 Desa Amasing Kota Utara, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Lokasi Galian C seluas 40×60 meter2 yang saat ini sudah terpasang Police Line itu diduga tidak mengantongi izin operasi.
Berdasarkan pantauan awak media haliyora.id, sekitar pukul 16.10 WIT, empat anggota Ditkrimsus Polda Maluku Utara diturunkan untuk memasang police line di lokasi tersebut.
“Penertiban lokasi galian C itu karena tidak memiliki izin galian C,” beber anggota Ditkrimsus Polda Malut, Salim, saat ditanyai wartawan haliyora.id, Sabtu (30/7/2022).
Kendati begitu, Salim mengaku belum bisa menerangkan lebih lanjut terkait proses penertiban lokasi tambang galian C di Desa Amasing Kota Utara tersebut.
“Saya belum bisa memberikan keterangan, lebih jelasnya langsung konfirmasi kepada pimpinan kami,” ujarnya.
Terpisah, Abas Abdullah, pemilik lahan galian C yang dipasang Police Line kepadan wartawan Haliyora mengaku sudah mengantongi izin operasi. Dirinya menyebut, izin yang dikantongi itu diberikan oleh pemerintah desa dan dari Pemerintah Kecamatan Bacan.
“Iya, lahan saya 40×60 meter ini hanya punya izin galian C yang dikeluarkan oleh Pemdes Amasing Kota Utara dan Pemerintah Kecamatan Bacan pada tahun 2001 untuk melakukan perluasan lokasi evakuasi warga ketika ada bencana. Proses pengarukan ini baru berlangsung akhir tahun 2021,” terangnya.
Lebih lanjut Abas menjelaskan, lokasi galian C ini material timbunannya untuk menimbun lokasi masjid dan membantu warga sekitar yang membutuhkan.
“Timbunan yang diambil dari lokasi galian C ini hanya melayani kebutuhan masyarakat dan menimbun lokasi Masjid di Amasing Kota Utara. Untuk warga yang beli itu harganya Rp 50.000 per dum truck, sedangkan untuk kontraktor yang membutuhkan timbunan dijual Rp 65.000 per dum truck,” akunya. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!