Morotai, Maluku Utara- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aspirasi Rakyat Morotai melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Pulau Morotai di Daruba, Senin (1/8/2022), mendesak Pj. Bupati, M. Umar Ali mempidanakan PT. Labascoro karena dinilai telah merusak lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir liar yang dilakukan perusahaan itu.
Para demonstran juga mendesak pemerintah agar dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan aktivitas penambangan pasir liar di Morotai dan meminta PT. Labasco membayar ganti rugi lahan warga yang terdampak dari aktivitas penambangan pasir liar di area Sangowo Kecil, Desa Sambiki Baru Kecamatan Morotai Timur.
Selain itu, mereka juga mendesak Pj. Bupati Umar Ali agar mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Siti Samiun Maruapey, dan Sekretaris Dinas Fahruddin Banyo karena diduga berkomplot dengan PT. Labascoro.
Koordinator Aksi, Мuhammad Natan Noh mengatakan, sudah saatnya Pemkab Pulau Morotai harus mengkaji ulang aktivitas penambangan pasir baik legal maupun ilegal di Morotai. Sebab, penggalian pasir ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pantai dan laut seperti yang dilakukan PT. Labascoro di Desa Sambiki Baru.
“Karena bagi kami, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain,” kata Muhammad Natan, (1/8/2022).
Menurutnya, larangan pengrusakan lingkungan juga sudah diperingatkan dalam Pasal 69 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan penambangan pasir, serta Pasal 35 huruf i, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Akan tetapi hal itu justru tidak diindahkan oleh PT. Labascoro.
“Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya,” sebut Natan.
Akibat dari penambangan pasir ilegal yang dilakukan perusahaan milik salah satu keluarga mantan Bupati Benny Laos ini, menyebabkan topografi pantai menjadi rendah sehingga menimbulkan abrasi. Mirisnya lagi, aktivitas penambangan pasir liar ini juga mengakibatkan sejumlah lahan milik warga yang berada di area itu turut menjadi rusak karena dilindas truck dan peralatan berat milik perusahaan.
“Oleh karena itu, kami mendesak kepada Pemkab Pulau Morotai agar mengusir PT. Labascoro dari Morotai dan meminta aparat hukum agar menangkap para penambang liar di bawah kendali perusahaan itu,” tutupnya. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!