Ternate, Maluku Utara- Aliansi pemuda dan warga masyarakat Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan dugaan korupsi anggaran HAORNAS yang melibatkan Wali Kota Ternate. M. Tauhid Soleman. Aksi tersebut dilakukan di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (01/08/2022).
Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate agar segera menetapkan Tauhid Soleman sebagai tersangka korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Kota Ternate Tahun 2018, lantaran saat itu Tauhid menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Koordinator Aksi, Asrila, mengatakan, setelah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sukarjan Hirto ditetapkan sebagai tersangka, kini menyisakan banyak pertanyaan yang muncul di benak publik. Sukarjan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Ternate setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate melakukan pengembangan kasus dengan ditetapkannya Direktur Utama CV NK selaku tim kreatif/Event Organizer (EO) dalam Hari Olahraga Nasional (HAORNAS,) berinisial YC sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kegiatan HAORNAS yang diselenggarakan di Kota Ternate pada tahun 2018 lalu itu setidaknya menelan anggaran sebesar Rp 5,3 miliar masing-masing bersumber dari APBD Kota Ternate tahun 2018 dan sebesar Rp 2,5 miliar, dan bersumber dari APBN sebesar Rp 2,8 miliar.
“Seiring waktu, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara melakukan audit. Hasilnya, dalam Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) BPKP Malut yang diajukan Tauhid Soleman kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 29 April 2019, terdapat temuan dana sebesar Rp 633.262.272 yang katanya merugikan negara,” ungkap Asrila.
Ia mengungkapkan, dalam SK Kepanitian Haornas yang ditandatangani oleh Wali Kota Ternate saat itu yakni Burhan Abdurahman pada 16 Juli 2018, posisi Sukarjan sebagai Sekretaris Panitia, sementara sebagai Ketua Panitia lokal HAORNAS adalah M. Tauhid Soleman, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Apakah perkara ini selesai di YC maupun Sukarjan, bagi kami tidak, karena dalam struktur kepanitiaan, semua perintah, arahan, kesepakatan, persetujuan, hingga sirkulasi keuangan, tentu diketahui oleh Tauhid Soleman selaku ketua panitia. Sebab pada dasarnya, usulan atas perubahan anggaran kedua muncul dari Ketua Panitia yakni Tauhid Soleman yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate,” sebutnya.
Asrila membeberkan, selama proses pemeriksaan yang mereka ikuti, Sukarjan sangat kooperatif ketika dipanggil jaksa. Sikap tersebut katanya, karena Sukarjan merasa tidak mengambil sepeserpun uang dalam kegiatan HAORNAS.
“Lantas kenapa Tauhid yang secara nyata mangkir dalam dua kali panggilan tak disikapi oleh jaksa?. Dalam catatan kami, Tauhid yang saat itu sudah menjabat sebagai Wali Kota Ternate mangkir dari panggilan jaksa. Dimulai pada 17 Juni 2021 dan Senin 5 Juli 2021,” herannya.
Asrila menyebutkan, M. Tauhid Soleman baru menghadiri panggilan jaksa pada 18 Januari 2022, sesuai keterangan Kepala Kejari Ternate, Abdullah, pada Jumat. 29 Juli 2022. “Pertanyaannya, apakah kehadiran Tauhid dalam pemeriksaan pada 18 Januari 2022 secara otomatis kasus ini berhenti pada YC dan Sukarjan. Jika demikian, apa bentuk pertanggung jawaban jaksa atas ketidakterlibatan Tauhid dalam perkara ini tersebut,” tanyanya kemudian.
Atas persoalan ini, para demonstran lanjut Asrila, mendesak kepada Kejari Ternate agar membuka tabir korupsi dana Haornas ini secara terang benderang dan tidak tebang pilih menangani perkara tersebut.
“Kami minta kejaksaan buka secara terang-benderang, karena dua kali mangkir dari panggilan jaksa adalah sikap tidak kooperatif, dan itu berarti melawan hukum. Kami minta Kejari Ternate yang bekerja atas sumpah di bawah persaksian Tuhan yang Maha Esa tidak “tebang pilih” dalam menangani perkara ini. Demi Jou Allah Ta’ala, ngom sebagai bala Ternate tetap konsisten mengawal kasus ini hingga titik darah penghabisan,” pungkasnya.
Diketahui, sebelum ditahan dan dibawa ke Ternate, tersangka YC sempat dititipkan sementara di Rutan Kejari Jakarta Selatan usai diciduk di salah satu tempat di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis 21 Juli dini hari sekitar pukul 01.05 WIB, oleh Tim Sub Bidang Pemantauan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
YC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP – 02/Q.2.10/Fd.2/07/2022, dan ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT- 579/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Sedangkan Sukarjan Hirto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/Q.2.10/F.d/07/2022 tertanggal 26 Juli 2022. Selanjutnya Sukarjan ditahan di Rutan Kelas IIB Jambula Kota Ternate selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: Print-610/Q.2.10/Fd.2.07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
Baik YC maupun Sukarjan ditahan Kejari Ternate atas dugaan korupsi belanja sewa generator, belanja sewa sound system, dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya pada kegiatan Haornas tahun 2018 yang diselenggarakan di Ternate. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!