Halsel, Maluku Utara- Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan diduga melakukan pelanggran kode etik dan disiplin Pegawai.
Dari jumlah itu, 13 orang diantaranya sudah disidangkan oleh Tim Majelis Kode Etik Kabupaten Halsel, sementara 10 orang lainya mangkir dari pemanggilan untuk disidangkan.
Untuk itu Tim Majelis Kode Etik akan menggelar sidang Kode Etik ke dua untuk menyidangkan 10 ASN tersebut.
Sekda Halsel Ir. Saiful Turuy kepada sejumlah Wartawan, Jum’at (29/07/2022) mengatakan, 10 ASN tersebut sudah dipanggil secara tertulis oleh Tim Majelis Kode Etik sebanyak tiga kali untuk mengikuti sidang namun tidak menggubris panggilan tersebut.
”Jadi 10 orang ini akan disidangkan oleh Tim Majelis Kode Etik dalam gelar sidang berikutnya, setelah 13 orang yang sudah mengikuti sidang Kamis kemarin.
Mereka akan diberikan sanksi tegas saat proses persidangan nanti,” tegas Saiful.
Meski begitu, Saiful enggan menyebutkan identitas 10 oknum ASN tersebut. Saiful hanya bilang 10 orang itu akan disidangkan pada sidang tahap ke II.
“Sidang Kode Etik tahap pertama diikuti sebanyak 13 orang. Sisa 10 orang itu yang akan disidangkan pada siding Kode Etik tahap II. Jika terbukti melakukan pelanggaran maka langsung diberikan sanksi tegas, dan akan diumumkan daftar namanya agar menjadi pelajaran dan efek jera bagi ASN lainnya,” tandas Saiful. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!