Ternate, Maluku Utara- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate akan memberikan sanksi kepada oknum kepala sekolah atau guru SD dan SMP yang melakukan pungutan kepada siswa.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi kewenangan Dinas Pendidikan Kota Ternate. Namun apabila ada oknum kepala sekolah maupun guru yang terindikasi melakukan pungutan kepada siswa, maka pihaknya akan menelusurinya.
“Intinya kepala sekolah maupun guru tidak boleh memperjualbelikan,” kata Samin begitu dikonfirmasi di Kantor Wali Kota Ternate, Jumat (19/07/2022).
Menurutnya, tugas guru dan kepala sekolah adalah mengakomodir proses belajar mengajar, bukan menjual pakaian seragam sekolah. “Kepala sekolah atau guru hanya memastikan warna dan karakter, selanjutnya untuk membeli pakaian seragam itu orang tua atau murid yang membelinya,” singgungnya.
Samin lantas menyebut jika ada laporan terkait dengan pungutan kepada siswa, maka pihaknua tak segan-segan memberikan sanksi etik kepada guru atau jepala sekolah.
“Salah satu bukti pemberian sanksi ini dilakukan kepada salah satu sekolah SMP Negeri 7 Kota Ternate yang saat ini sudah diproses,” tandasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!