Sofifi, Maluku Utara – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini menyasar kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Dosen Fakultas Ekonomi Unkhair Ternate Maluku Utara Muamil Sunan mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat. Kenaikan pajak pastinya berdampak terhadap daya beli masyarakat yang mengalami penurunan secara riil. Hal ini tentunya menurunkan permintaan agregat sehingga mengganggu stabilitas makro ekonomi.
“Kenaikan PPN 12 persen akan mengganggu konsumsi masyarakat, sehingga berdampak pula pada variabel makro ekonomi secara agregat. Kenaikan pajak memiliki efek ganda (multiplier effect) terhadap variabel makro ekonomi, karena terganggunya konsumsi, dan akan mengganggu pula kegiatan produksi, pendapatan perkapita maupun saving serta stabilitas harga,” kata Muamil Sunan kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!