Kenaikan PPN Berlaku 1 Januari, Akademisi Sarankan Pemda Se-Provinsi Maluku Utara Lakukan Hal Ini

Menurut Muamil, pemerintah provinsi maupun pemda 10 kabupaten/kota perlu melakukan pengawasan terhadap harga barang, dan mengatur juga arus distribusi barang serta subsidi harga bagi masyarakat yang kurang mampu. Hal ini disebabkan karena PPN 12 persen dikenakan kepada penjual atau pengusaha maka akan berdampak pula pada kenaikan harga.

“Akan terjadi kenaikan harga jual barang, yang pada gilirannya masyarakat yang mengalami kesulitan dalam konsumsi. Hal tersebut tentunya diperlukan kebijakan pemerintah dalam kontrol harga di pasaran serta pengendalian terhadap harga barang lain yang tidak kena PPN 12 persen,” pungkasnya. (RS/Red)

BACA JUGA  Asrul Rasyid Ichsan: Konfercab PDI-P Morotai Jadi Langkah Strategis Menangkan Pemilu Mendatang
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah