Morotai, Maluku Utara- Pemilik lahan akhirnya bersedia membuka blokade di jalan masuk proyek Water Front City (WFC) Zona II Pulau Morotai. Aksi pemboikotan yang dilakukan pemilik tanah ini dihentikan setelah Pemkab Pulau Morotai melakukan negosiasi bersama dengan pemilik lahan di Kantor Bupati Pulau Morotai, pada Selasa (26/07/2022).
Kuasa pemilik lahan, Sjamsudin M. Djen, saat ditemui awak media usai rapat mengatakan, dari hasil rapat tersebut disepakati lahannya akan segera dibayar. Hanya saja Bagian Pemerintahan meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Pj. Bupati, M. Umar Ali.
“Kami diberikan waktu lima hari, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat Sekretaris Satpol PP. Surat pernyataan itu bukan dari kami, tapi dari mereka yang buat. Jadi jika dalam waktu lima hari tidak ada penyelesaian, maka pemilik lahan akan boikot ulang, dan itu boikotnya parmanen. Bila perlu Satpol yang harus turun boikot, sesuai dengan surat pernyataan yang mereka buat,” tegas Sjamsudin, Selasa (26/7/2022).
Ia juga menyesalkan sikap Pemkab yang terkesan tidak serius menyelesaikan masalah lahan tersebut. Padahal kata dia, sudah banyak keringanan soal harga yang diberikan pihak keluarga kepada Pemkab dalam negosiasi sebelumnya.
“Awalnya pemilik minta Rp 400 juta, setelah itu pemilik turunkan lagi harganya jadi Rp 300 juta. Dan sampai dirapat tadi, pemilik turun lagi menjadi Rp 250 juta, tapi Pemkab masih alasan lagi,” kesalnya.
Sjamsudin juga menekankan, tenggang waktu lima hari yang diberikan itu bukan hanya soal kesepakatan harga, tapi harus sampai pada proses pembayaran. “Yang kami tahu lima hari itu sudah sampai pada proses pembayaran lahan,” cetus Sjamsudin.
Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pulau Morotai, Darmin Djaguna saat dikonfirmasi awak media mengaku mengenai dengan harga tanah dan pembayarannya masih dikonsultasikan ke Pj Bupati.
“Tadi itu rapat negosiasi, hasilnya nanti kita laporkan ke pimpinan baru di finalisasi,” ungkapnya sambari mengatakan aktifitas pekerjaan di WFC sudah dibuka sementara.
Mengenai surat pernyataan terkait batas waktu yang diberikan pemilik lahan kepada Pemkab Pulau Morotai, kata Darmin, itu menyangkut negosiasi harga bukan pembayaran.
“Negosiasi harga yang kita laporkan ke pimpinan itu lima hari, hasilnya baru nanti disampaikan. Jadi lima hari itu bukan proses pembayaran. Lima hari itu proses kesepakatan harga. Tawaran permintaan dari pemilik kepada Pemkab. Tapi tadi itu belum bisa disepakati,” timpal Darmin.
Ditanya berapa tawaran harga dari pemilik lahan, menurut Darmin, belum ada yang disepakati. “Harga kami belum sepakati. Menyangkut harga tanah kan nanti sudah selesai baru bisa disampaikan. Pemkab kalau beli tanah harus sesuai dengan standar-standar aturan yang berlaku,” katanya.
Namun Darmin mengakui, nilai tanah di areal WFC cukup tinggi jika disesuaikan dengan Peraturan Bupati. “Tanah disitu tipe zona ekonomi dan perdagangan. Jadi kalau zona ekonomi di Perbup tahun 2014 itu Rp 122.000 ribu per meter. Tapi kalau di zona-zona begitu biasa kita pakai kesepakatan harga negosiasi pemilik dengan Pemkab. Mudah-mudahan bisa selesai kesepakatan harga dalam lima hari,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa pemilik lahan juga sudah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional. “Luas lahannya itu 266 meter persegi. Mereka juga sudah punya sertifikat tanah itu,” akuinya.
Sebelumnya, pemilik lahan jalan masuk menuju lokasi Water Front City (WFC) Zona II di Desa Daruba Pantai, Kecamatan Morotai Selatan dipalang oleh pemilik lahan pada Minggu 24 Juli pukul 23.00 WIT malam. Buntut pemalangan ini lahan tersebut belum dibayar oleh Pemkab Pulau Morotai. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!