Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar menganalisa kemampuan kontraktor pelaksana proyek jalan hotmix di Kota Ternate terkait kesiapan Asphalt Mixing Plant (AMP) seperti yang dijanjikan.
Jika analisa teknisnya ditemukan bahwa kontraktor tak mampu menyediakan AMP, maka Komisi III mendesak PUPR segera melakukan pemutusan kontrak dengan kontraktor pelaksana jalan hotmix itu.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik saat diwawancarai Haliyora di gedung DPRD, Rabu (27/07/22).
Anas beralasan, hal ini perlu ditekankan dengan tujuan semata-semata demi menyelamatkan Dana Alokasi Khusus (DAK). “Penandatanganan kontrak itu kan sudah dilakukan sejak 08 April lalu, dan masa perjanjiannya akan berakhir pada bulan Oktober 2022,” singgungnya.
Anas menyebutkan, proyek yang ditenderkan dan belum dikerjakan itu akan berakhir masa kontraknya karena tinggal sebulan lagi. Artinya, waktu efektif untuk mengerjakan proyek tersebut hanya tinggal satu bulan saja. Karena itu, Komisi III meminta ketegasan dari Dinas PUPR untuk melayangkan teguran ketiga kepada kontraktor pelaksana proyek tersebut.
“Kemarin Dinas PUPR telah melayangkan surat teguran kedua kepada kontraktor pelaksana, karena ini soal DAK maka penting ada ketegasan agar bisa menyampaikan teguran ketiga,” tandasnya.
Diketahui, proyek yang belum dikerjakan ini yaitu proyek pemeliharaan jalan Revolusi di Kelurahan Gamalama dengan nilai kontrak sebesar Rp 642.180.705, dan jalan Jan sebesar Rp 1.311.537.955 yang dikerjakan oleh CV. Alfa Pratama.
kemudian proyek pekerjaan ruas jalan hotmix Kalumata-Gambesi dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.187.961.359 dan jalan Melati di Kelurahan Kalumata sebesar Rp 1,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Habibi Bangun Nusa. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!