Ternate, Maluku Utara- Satpol PP Kota Ternate kembali mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penagihan uang parkir liar di depan Pasar Higienis, Kelurahan Gamalama, Rabu (13/07/2022), sekitar pukul 02.44 Wit.
Kasatpol PP Fhandy Mahmud mengatakan, tiga oknum tersebut diamankan saat Satpol PP melakukan patrol di Pasar Higienis.
“Tiga orang yang diamkan tersebut inisial MR, ZT, dan AN. Mereka langsung digiring ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Dikatakan, setelah dimintai keterangan dan pembinaan, tiga terduga penagi uang parkir illegal itu dimintai untuk menandatangani surat pernyataan tidak lagi melakukan pungutan liar.
“Setelah selesai melakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan, para pelanggar dikembalikan ke rumah masing-masing. Tapi jika di kemudian hari mereka ditemukan melakukan perbuatan yang sama, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Fandi berharap, para pelaku tidak lagi melakukan aktivitas tersebut karena bertentangan dengan Perda No 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Kepada masyarakat, Fandi meminta agar melapor kepada petugas jika ditemukan parkir liar dan ada yang melakukan penagihan uang parkir illegal.
“Parkir liar sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang melakukan aktivitas di Pasar Higienis maupun Pasar Barito, sehingga masyarakat sebagai pihak yang dirugikan dapat segera melaporkan kepada petugas jika terjadi pelanggaran berupa parkir liar, apalagi ada penagihan uang parkir,” pungkasnya. (Arul-1)