Kendala Anggaran, Tiga Tahun Berjalan DPRD Pulau Taliabu Tak Hasilkan Perda

Bobong, Maluku Utara- Selama tiga (3) tahun berturut-turut yaitu dari tahun 2020 sampai dengan 2022, Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu belum menghasilkan satupun produk hukum Peraturan Daerah (Perda), baik itu Perda inisiatif DPRD maupun Perda yang diusulkan oleh Pemda Kabupaten Pulau Taliabu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Pardin Isa, saat dikonfirmasi haliyora.id tak menampik sedikitpun mengenai informasi tersebut.

Pardin menjelaskan, secara periodik, hitungan periodesasi baru ini mulai dari tahun 2020, karena daftar Perda biasanya dibuat pada bulan November untuk dibahas dan disahkan tahun depannya.

“Jadi dari 2020 sampai 2022, belum ada satupun Perda yang disahkan. 2020 kendalanya pada Perda inisiatif DPRD secara penganggaran, untuk naskah akademik tidak diakomodir Pemda. Tahun 2021 penganggaran naskah akademik baru dicairkan akhir tahun sehingga Perda 2021 terbawa masuk sampai tahun 2022 karena belum dibahas dan disahkan, oleh karena kendala naskah akademik yang terlambat,” akuinya, Rabu (13/7/2022).

BACA JUGA  Ini Tanggapan Walikota Ternate Soal Desakan Pencopotan Lurah Bastiong Talangame

Lanjut Pardin, sementara untuk tahun 2022 ini, masih menunggu hasil penyelarasan dari Pemda Kabupaten Pulau Taliabu seperti Perda Pilkades dan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, lanjutan dari Ranperda yang diusulkan tahun 2021.

“Kita akan bahas Perda tahun 2022 baik inisiatif dari DPRD maupun usulan Pemda, jika dua Ranperda itu sudah diserahkan kembali ke DPRD untuk dibahas dan disahkan. Sebenarnya di tahun 2022 ini, tapi kita mau tertib administrasi Perda. Jadi, kita di Bapemperda inginkan secepatnya dua Ranperda itu disampaikan ke DPRD, biar jelas apakah mereka menerima, atau merubah beberapa materi, ataukah menolak. Biar jelas status Ranperdanya supaya kita bisa lanjut untuk penyelesaian naskah akademik perda tahun 2022,” katanya.

lanjut Pardin, pada tahun-tahun sebelumnya, banyak Perda yang yang disahkan, namun tidak bermanfaat. Menurutnya, Perda yang diusulkan itu hanya akan mubazir dan menguras kas daerah baik dari sisi penganggaran maupun asas manfaat. Untuk itu di tahun ini, Bapemperda benar-benar selektif dalam hal pembentukan Perda.

BACA JUGA  Penemuan Mayat di Indekos Halsel Gegerkan Warga

“Kita tidak mau seperti periode lalu, banyak Perda tapi tidak berguna. Kita mau selektif, hanya Perda yang bermanfaat yang akan kita bahas. Perda tahun sebelumnya yang belum tuntas, harus segera dituntaskan supaya ada langkah maju lagi ke Perda tahun sekarang. Tidak ada cerita main loncat-loncat untuk bahas dan tetapkan Perda. Ini agar penganggaran dalam APBD hanya mengakomodir Perda yang penting dan bermanfaat serta menjadi kebutuhan hukum,” ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD, Moh. Amrul Badal kepada haliyora mengatakan, tahun ini 2022 hanya dua Perda yang telah disiapkan untuk disahkan. Kedua Perda tersebut adalah, Perda Pilkades dan Perda Tata Cara Penyusanan Program Pembuatan Perda.

“Dua Perda itu sementara disiapkan naskah akademiknya oleh tim perguruan tinggi, anggarannya sekitar Rp 100 juta untuk dua naskah akademik itu,” ungkap Amrul. (Ham-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah