Tes CAT Bawaslu Maluku Utara, Peserta Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi

Ternate, Maluku Utara- Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara meminta kepada para peserta calon saat mengikuti tahapan Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan di UPT BKN Ternate, harus mentaati tata tertib dari UPT BKN. Salah satunya yaitu calon peserta tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi di lokasi tes sebagaimana yang sudah diatur dalam tata tertib.

BACA JUGA  Dua Anggota DPRD Halsel Terancam PAW karena Pindah Partai

“Peserta dilarang membawa mobil pribadi karena kondisi lokasi jalan dan parkiran yang akan membuat kemacetan,” kata Ketua Timsel Bawaslu Provinsi Malut, Arwan Mhd Said, ketika dikonfirmasi via whatsApp, Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, anjuran tersebut penting ditaati oleh calon peserta tes, sebab lokasi parkiran serta kondisi jalan yang tidak memungkinkan bagi peserta untuk membawa kendaraan pribadi baik kendaraan roda empat maupun roda dua ke tempat tes.

BACA JUGA  Berhentikan Bidan Desa, Warga Demo Kepala Puskesmas Jiko Halsel

“Peserta dilarang membawa mobil pribadi karena kondisi lokasi jalan dan parkiran yang akan membuat kemacetan, termasuk motor pribadi juga dilarang dibawa karena jalan sempit akan membuat kemacetan,” tandasnya. (Ecal-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah