Sanana, Maluku Utara- Pemda Kabupaten Sula akan menerapkan bahasa daerah di tingkat sekolah. Bahkan Peraturan Daerah (Perda) insiatif DPRD tentang Bahasa Daerah sudah dibuat dan diberlakukan pada tahun 2023. Kini Perda tersebut mulai disosialisasikan setelah disahkan.
Rencanaya, Bahasa Daerah akan diajarkan (masuk kurikulum muatan lokal) pada tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat.
Hanya saja, Pemda Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) belum bisa pastikan tenaga pengajar bahasa daerah.
Pemda sendiri belum memutuskan apakah para guru yang memiliki besic bahasa/sastra ataukah merekrut guru lokal yang punya penguasaan bahasa Sula. Sebab, belum tentu mereka yang punya besic bahasa/ sastra fasih (faham) bahasa Sula.
“Nanti kita konsultasikan langsung ke pemerintah pusat. Apakah tenaga guru bahasa daerah direkrut atau bagaimana. Sebab, jika tenaga pengajarnya adalah para guru lokal atau orang Sula yang fasih bertutur, dikhawatirkan bertabrakan dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Sekda saat dikonfirmasi haliyora.id, Rabu (13/7/2022)
Dikatakan, saat ini Pemda diperhadapkan dengan wacana penghapusan guru honor. Jadi soal perekrutmen akan kita bicarakan kemudian,” ujarnya.
Terkait bahasa daerah masuk dalam kurikulum atau mata pelajaran, kata Muhlis, itu nanti ditentukan oleh Dinas Pendidikan. “Hal teknis seperti apakah masuk dalam kurikulum atau tidak, itu nanti dinas terkait yang tentukan,” pungkasnya.
Sementara, Kadis Pendidikan Sula Rifai Haitami menyampaikan, bahasa daerah akan dimasukkan sebagai kurikulum muatan lokal.
“Untuk itu, Pemda Sula melalui Dinas Pendidikan akan kerjasama dengan akademisi Unkhair untuk menyusun perangkat pembelajaran bahasa daerah sekaligus bikin kamus bahasa daerah. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 750 juta,” ujarnya. (sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!