Sanana, Maluku Utara- Mengikuti Keputusan Pemerintah Pusat tentang waktu pelaksanaan Shalat Idul Adha tahun 1443 H/2022 M, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sanana telah memutuskan untuk melaksanakan Shalat Idul Adha pada Minggu (10/07/2022).
Keputusan Pemda Sula tersebut disepakati dalam rapat antara Pemda dengan PHBI Sula, Rabu (06/07/2022).
Kepada wartawan, Kabag Kesra Kepulauan Sula, Idham Umamit menyampaikan keterangan usai rapat.
“Rapat antara Pemda dan PHBI tadi kita sepakati melaksanakan shalat Idul Adha pada hari Minggu, 10 Juli 2022 mengikuti keptusan pemerintah pusat yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama RI nomor 668 tahun 2o22 tentang Penetapan waku pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 H/2022 M yang disebutkan 1 Zulhijjah pada hari Jum’at 01 Juli 2022 dan Idul Adha 1443 H pada hari Minggu 10 Juli 2022,” terang Idham.
Penetapan waktu pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 H itu, sambung Idham, berbeda dengan Ormas Muhammadiyah yang menetapkan shalat Idul Adha pad Sabtu 09 Juli 2022, sehari lebih dulu dari keputusan pemerintah pusat.
Idham juga mengatakan, dalam rapat bersama antara Pemda dan PHBI Sula melarang dilaksanakan pawai pada malam lebaran.
”Pawai keliling dilarang (ditiadakan), hanya dibolehkan takbir di masing-masing masjid dan musallah pada malam lebaran saja,” terangnya.
Sekedar informasi, untuk Idul Adha tahun iji, jumlah hewan kurban yang disiapkan Pemda Sula sebayak 41 ekor Sapi. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!