Sofifi, Maluku Utara- Polemik penetapan jadwal Hari Raya Idu Adha 1443 Hijriah oleh Pemerintah Kota Ternate yang bertentangan keputusan Pemerintah Pusat ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Samsudin A. Kadir menyebut, urusan agama bukan urusan pemerintah daerah. Daerah, kata Samsuddin, tidak memilik hak untuk memutuskan itu.
“Kalau Ternate atau Tidore putusan pada 9 Juni 2022, nanti kita akan membuat surat ke mereka bahwa itu urusan pemerintah pusat bukan kewenangan daerah, sehingga mereka harus ikuti perintah pemerintah pusat bukan daerah,” tandas Sekdaprov Malut, Samsuddin A. Kadir.
Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang mengklaim terjadi perbedaan tanggal antara Maluku Utara dan Mekkah Arab Saudi, tidak seperti itu.
“Oleh sebab itu, Pemprov akan membuat edaran kepada semua Pemda/Pemkot Se-Malut, agar mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama,” kata Sekda, Selasa (5/7/2022).
Di samping itu, apa yang diputusan oleh Kementerian Agama itu bukan keputusan sepihak, akan tetapi melalui berbagai penelitian dan melibatkan banyak pihak yang memiliki keilmuan di bidang itu.
“Kementerian Agama menempatkan seluruh ahli di 34 provinsi untuk melakukan rukyat, dan belum ada hilal sehingga belum ada tanggal 1 Hijriah. Akhirnya bulan Julkaidah genapkan menjadi 30 hari, jadi 1 Julhijah masuk 1 Juli,” jelas Samsudin.
Mengenai polemik ini, Pemerintah Provinsi, lanjut Samsuddin, akan menyampaikan hal tersebut kepada Pemerintah Kota Ternate untuk menahan diri sebelum ada putusan Pemerintah Pusat.
“Kita akan sampaikan ke mereka dan masyarakat, karena sudah ada perhitungan oleh kementerian agama, jadi harus sabar tidak seperti itu,” pungkasnya. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!