Ternate, Maluku Utara- Hingga Minggu 26 Juni 2022, pukul 15:00 WIB , tercatat 21 Partai Politik (Parpol) sudah mengajukan permohonan dan telah mendapatkan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hal ini di sampaikan oleh anggota KPU provinsi Maluku Utara Ir. Buchari Mahmud ketika dikonfirmasi oleh Haliyora via telpon, Minggu (26/06/22).
“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu. Dilihat dari tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol agendanya dimulai dari tanggal 29 Juli sampai 14 September 2022. Namun dimulai dari 24 Juni ini sudah ada tahapan pembukaan akses Sipol dari KPU untuk mendapatkan akun Parpol,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah memperoleh akun Sipol, kata Buchari, pengurus Parpol di tingkat daerah selanjutnya akan menerima instruksi Parpol di tingkat pusat untuk memasukkan dokumen atau persyaratan yang diminta.
“Yang bertanggung jawab terhadap pengisian Sipol itu yaitu pengurus pusat, sementara di daerah hanya membantu operator sepanjang yang di minta oleh pengurus di pusat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dari 21 Parpol yang sudah mendapatkan akun Sipol, 12 Partai di antaranya adalah partai pendatang baru.
Berikut ini informasi daftar Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 26 Juni 2022 pukul 15:00 WIB. Antara lain, Partai Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, dan Partai NasDem.
Selanjutnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara 12 Partai baru yang juga sudah mendapatkan akun Sipol yaitu, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia, dan Partai Republikku. (Ecal-2)