Ternate, Maluku Utara- Ketua KPUD Provinsi Maluku Utara Pudja Sutamat membantah pernyataan Sekda Provinsi (Sekdaprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir yang menyebutkan KPUD Malut sudah mengusulkan anggaran Pemilu Kepala Daerah Gubernur Maluku Utara (Pilgub) 2024.
Bantahan ini sekaligus, meluruskan pernyataan Sekdaprov, Samsuddin A. Kadir di pemberitaan haliyora.id edisi 22 Juni 2022, dengan judul ‘KPU dan Bawaslu Malut, Kompak Usulkan Anggaran Pemilu’.
Dalam pemberitaan tersebut, Sekdaprov Malut Samsudin A. Kadir mengatakan bahwa KPUD dan Bawaslu telah mengusulkan anggaran Pemilu beberapa waktu yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua KPU Malut Pudja Sutamat mengatakan, anggaran yang diusulkan oleh pihaknya itu bukan anggaran tahapan Pilkada dan bukan anggaran tahapan Pemilu, melainkan dukungan anggaran non pemilihan.
“Jadi diperuntukkan di luar anggaran tahapan. Anggaran Pemilu untuk tahapan di tahun 2022 sudah ada bersumber dari APBN. Sementara anggaran tahapan pemilihan kepala daerah belum diajukan dan sedang dalam perencanaan atau penyusunan oleh KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota, ” ujar Pudja Sutamat, Minggu (26/06/22).
Pudja menjelaskan, menurut kewenangan, KPU di daerah masing-masing merencanakan untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Jadi untuk anggaran Pemilu dan pemilihan/Pilkada itu berbeda sumbernya. Menurutnya, anggaran Pemilu bersumber APBN, sedangkan anggaran pemilihan dari APBD.
“Ada tiga jenis anggaran, yakni anggaran Pemilu, anggaran Pemilihan dan juga anggaran non Pemilihan. Yang kita usulkan adalah anggaran non pemilihan bukan anggaran Pemilu,” tandasnya.
Lanjut Pudja, KPU Provinsi saat ini mengusulkan dukungan anggaran non pemilihan sebesar Rp 2,8 miliar. Hanya saja usulan tersebut belum terakomodir di APBD induk tahun 2022. Oleh karena itu, ia berharap di APBD perubahan tahun 2022, usulan tersebut bisa terakomodir.
“Anggaran ini dirancang untuk pendidikan pemilih kepada masyarakat, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, penguatan kelembagaan dan peningkatan pembangunan demokrasi atau indeks demokrasi di Maluku Utara,” tutupnya.
Hal yang sama juga dibantah oleh Kepala Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), Irwan M. Saleh. Irwan mengakui, sampai saat ini Bawaslu belum mengusulkan anggaran Pilkada Gubernur ke Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.
“Saya tidak mengatakan itu tidak benar, hanya mengatakan Bawaslu belum mengusulkan, menunggu APBD induk 2023. Jadi Bawaslu melalui surat edaran Sekjen, melarang jajarannya menerima dana hibah non tahapan,” kata Irwan, Minggu (26/6/2022).
Menurutnya, tahapan Pilkada serentak baru akan dimulai di tahun 2023, jadi kemungkinan usulan anggarannya disampaikan untuk di akomodir di APBD induk tahun anggaran 2023 sambil menunggu juknis rencana kebutuhan pendanaan dari Biro Perencanaan Bawaslu RI.
“Karena untuk pendanaan Pilkada serentak kali ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, akan diakomodir melalui dana sharing Pemerintah Provinsi dan kabupaten Kota,” jelasnya. (Ecal-2)