Sanana, Maluku Utara- Berkas perkara kasus tindak pidana pengeroyokan warga Desa Mangon yang mengakibatkan Sarmin Papalia (35) meninggal dunia, diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Jones Drik Saitepy saat dikonfirmasi haliyora via WhatsApp, Kamis (23/6/2022). “Berkas perkaranya sudah kami terima Rabu kemarin (22/06/2022),” ujarnya.
Lanjut Jones, setelah menerima berkas para tersangka dari Polres Kepulauan Sula, maka pihaknya akan segera meneliti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkas perkara para tersangka atas kasus pengeroyokon warga yang mengakibatkan jatuh korban jiwa sudah diserahkan kepolisian pada Rabu kemarin, selanjutnya kita akan segera teliti dalam kurun waktu 14 hari sesuai SOP kejaksaan,” terangnya.
Jones menambahkan jika dalam penelitian terhadap berkas perkara itu ditemukan masih ada yang kurang, maka akan dikembalikan “Kalau nantinya berkasnya perlu dilengkapi lagi oleh polres maka kita akan P-19,” pungkasnya. (Sarif-1)