Jaksa Terima Berkas Perkara Pengeroyokan Desa Mangon Sula

Sanana, Maluku Utara- Berkas perkara kasus tindak pidana pengeroyokan warga Desa Mangon yang mengakibatkan Sarmin Papalia (35) meninggal dunia, diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Jones Drik Saitepy saat dikonfirmasi haliyora via WhatsApp, Kamis (23/6/2022). “Berkas perkaranya sudah kami terima Rabu kemarin (22/06/2022),” ujarnya.

BACA JUGA  Ini Perkembangan Kasus Pemuda di Morotai Dianiaya OTK

Lanjut Jones, setelah menerima berkas para tersangka dari Polres Kepulauan Sula, maka pihaknya akan segera meneliti.

“Berkas perkara para tersangka atas kasus pengeroyokon warga yang mengakibatkan jatuh korban jiwa sudah diserahkan kepolisian pada Rabu kemarin, selanjutnya kita akan segera teliti dalam kurun waktu 14 hari sesuai SOP kejaksaan,” terangnya.

Jones menambahkan jika dalam penelitian terhadap berkas perkara itu ditemukan masih ada yang kurang, maka akan dikembalikan “Kalau nantinya berkasnya perlu dilengkapi lagi oleh polres maka kita akan P-19,” pungkasnya. (Sarif-1)

BACA JUGA  Respon Beredarnya Beras Tanpa Label, Ini Pesan Kadinkes Ternate ke Warga
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah