Ternate, Maluku Utara- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Maluku Utara (Malut) membuka pendaftaran pra calon legislatif (Caleg) atau pencaleg-an dini. Kesempatan ini dibuka bagi semua kalangan. Baik pengurus, kader dan simpatisan Gerindra serta masyarakat umum yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Provinsi Malut maupun kabupaten kota dalam pemilu tahun 2024. Ini disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Gerindra Malut Dr. Muhammad Bin Taher, Kamis (23/6).
Dia menjelaskan, pembukaan pendaftaran pra caleg ini dilakukan secara serentak, baik di tingkat provinsi maupun 10 kabupaten kota. Dengan pendaftaran dan pengambilan formulir dijadwalkan pada 25 Juni hingga 28 September 2022 mendatang. Sementara untuk pengembalian formulirnya pada 28 Juni sampai 28 September. Direncanakan, Gerindra bakal melaunching pembukaannya pada satu atau dua hari ke depan secara bersamaan, baik di provinsi maupun kabupaten kota. “Langkah pembukaan pra caleg ini merupakan upaya untuk mendeteksi dan mengonsolidasi partai dalam pemenangan pemilu tahun 2024. Sekaligus memilih putra-putri terbaik Malut untuk menjadi caleg. Sehingga bagi calon yang berminat, sudah disiapkan formulir dan administrasi lainnya di kantor DPD Gerindra Malut, Jalan Mononutu Kelurahan Tanah Raja,” jelasnya mengakhiri.
Sementara, Juru Bicara DPD Gerindra Malut, Ikhi Sukardi Husen menambahkan, agenda pra-caleg ini merupakan gambaran awal bagi partai sebagai barometer. Untuk mengukur kesiapan Gerindra dalam bertarung pada pemilu 2024 mendatang. Sebab Gerindra menargetkan menang telak di pilpres, pileg maupun pilkada. Sehingga pencalegan dini tersebut juga merupakan upaya menyusun komposisi caleg untuk meraih kursi di legislatif. Karena jika memiliki banyak suara, maka tentu bakal memeroleh banyak kursi. Apalagi saat ini, Gerindra memiliki lima kursi di DPRD provinsi dan 18 kursi di 10 kabupaten kota. “Harapannya, pada 2024 nanti Gerindra bisa menghiasi semua dapil di 10 kabupaten kota,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ikhi mengakatakan, untuk jumlah peserta atau calon pra caleg memang tidak dibatasi. Hanya saja, akan disesuaikan dengan kuota di tingkat provinsi dan kabupaten kota. “Kita akan terima berapapun yang daftar. Tapi, akan disesuaikan dengan kuotanya masing-masing. Untuk provinsi kuotanya 45, maka di kabupaten kota juga akan diterima sesuai kuota di dapilnya masing-masing,” pungkasnya. (Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!