Ternate, Maluku Utara- Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Ternate Selatan berhasil mengamankan satu tersangka spesialis kasus pencurian toko di wilayah Kota Ternate.
Tersangka dengan inisial RS alis Rusdi (41) diringkus setelah adanya laporan polisi Nomor: LP/21/VI/2022 tertanggal 16 Juni 2022.
Hal itu disampaikan Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit didampingi Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman, dan Kasi Humas Ipda Wahyuddin, Rabu, (22/06/22).
Kapolres menjelaskan aksi pencurian ini dilakukan tersangka pada 16 Juni 2022, sekitar pukul 09:30 WIT, berlokasi di dalam kios milik korban atas nama Iis Bustamin, beralamat di Falajawa 2 Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Kota Ternate Selatan.
Kapolres membeberkan, saat melancarkan aksi, tersangka berhasil menggasak Rp 12 juta uang, 4 buah gelang emas, 1 kalung emas, dan dua cincin dengan berat 116 gram serta 2 kartu ATM BRI.
“Awalnya korban tidak tau kalau ada kehilangan barang, dan itu diketahui setelah ada penarikan oleh tersangka. Yang mana transaksi penarikan uang senilai Rp 21 juta masuk melalui SMS bangking, dari situ sehingga korban sadar kalau tas ibunya sudah digasak tersangka,” jelasnya.
Kata Kapolres, tersangka Rusdi merupakan residivis sebanyak 2 kali dalam kasus pencurian di wilayah Kota Ternate dan Papua.
“Dia ini residivis, makanya sementara kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui peran tersangka di TKP lain. Kalau memang ada kaitan dengan TKP lain, maka akan kita jerat juga dengan pasal-pasal yang lain,” ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan, total uang yang berhasil digasak tersangka senilai kurang lebih Rp 32 juta, dan yang tersisa di tangan tersangka kurang lebih Rp 10 juta saja.
“Di ATM yang dia tarik Rp 21 juta, ditambah dengan 12 juta di dalam tas, tapi itu sudah dipakai, makanya yang tersisa hanya kurang lebih 10 juta saja,” ukunya.
Sementara itu Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman menambahkan, tersangka Rusdi berhasil mengambil uang korban di ATM karena pin ATM tercatat di dalam dompet yang sudah berhasil digasak tersangka.
“Dia berhasil dapat PIN ATM karena di dalam dompet yang terisi ATM ada tercatat nomor PIN,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Rusdi dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!