Ternate, Maluku Utara- Sejumlah guru yang terlibat dalam aksi pemboikotan aktifitas belajar mengajar di SD Negeri 50 Kota Ternate Maluku Utara terancam dikenai sanksi.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, ketika dikonfirmasi di Kantor Wali Kota Ternate, Jumat (10/06/2022), menegaskan, penunjukan Yati S. Ali sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah SD Negeri 50 telah berdasarkan SK Wali Kota Ternate Nomor 824/2029/2022 tanggal 7 Juni 2022, yang mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Dengan diterbitkannya SK Wali Kota tersebut, kata Samin, dengan sendirinya menggugurkan SK Pelaksana harian (Plh) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate. Sebab, kewenangan pengangkatan kepala sekolah adalah wewenang Wali Kota bukan Dinas Pendidikan.
“Jangan coba-coba ada yang melakukan penolakan SK Wali Kota Ternate itu,” ancam Samin.
Meski Begitu, sambung Samin, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi penolakan tersebut, dikarenakan SK Wali Kota Ternate itu belum berlaku.
“Jadi kalau ada guru-guru yang menolak, maka diberikan hukuman disiplin,” timpalnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!