Tidore, Maluku Utara- Mantan kepala Desa Tului, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan periode 2015-2021 inisial SS menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD Tahun Anggaran 2019.
Hal itu diungkapkan oleh Polres Tikep dalam konfrensi Pers di Mapolres Tikep pada Kamis (09/06/2022).
Konfrensi pers yang disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Irwansyah dan Kasat Reskrim Iptu Redha Astrian itu disebutkan bahwa mantan Kades Tului SS (34) diduga melakukan korupsi ADD dan DD Tului tahun 2919 dengan kerugian negara sebesar Rp 319.105.600.
Kasat Reskrim Polres Tidore Iptu Redha Astrian mengatakan, pihaknya menerima laporan atas dugaan korupsi oleh mantan Kades tersebut pada 12 April 2021 dan langsung melakukan penyelidikan.
Atas dugaan korupsi tersebut, sambung Ridho, BPK RI Perwakilan Malut telah melakukan audit.
“Dan berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Provinsi Maluku Utara di Ternate terdapat kerugian negara sebesar Rp 319.105.600,” ungkapnya
Ridha menyebutkan saat ini tersangka SS berdomisili di Desa Saway, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Meski demikian, sambung Ridho, Penyidik Polres tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Untuk kasus ini kami tidak lakukan penahanan terhadap tersangka karena pertimbangan bahwa perbuatan itu dilakukan terduga sudah lama. Sudah jalan hampir satu tahun, jadi kalau ditahan maka waktu penahanannya sudah habis sehingga terduga pelaku hanya dikenakan wajib lapor,” terangnya.
Ridha mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan Jaksa Negeri Tidore yang sudah menyatakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap.
“Jadi Insya Allah besok kami akan lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Tidore kepulauan. Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan jaksa Negeri Tidore. Alhamdulilah kasus tersebut telah kita tuntaskan bersama,” imbuhnya.
Disebutkan, alat bukti yang dilengkapi dan akan diserahkan ke JPU diantaranya 96 keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terlapor.
Selanjutnya, Ridho menyampaikan secara singkat kronologis kasus dugaan korupsi ADD dan DD Tahun Anggaran 2919 oleh mantan Kades Tului tersebut.
Disebutkan, setelah menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA 2019, Kades (SS) tidak menyalurkan sebagian anggaran triwulan IV ke aparat desa serta ada sebagian kegiatan fisik yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Sehingga Kades diduga menyalahgunakan ADD dan DD Tahun Anggaran 2019 kurang lebih sebesar Rp 319.105.600 berdasarkan hasil audit BPK,” ungkap Ridho.
(YH-1).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!