Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula sedang lakukan pemeriksaan saksi dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi lampu Solar Single Ornament (SSO) Tahun 2019.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi lampu Solar Single Ornament (SSO) sendiri melekat pada Dinas PUPR yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.
Pada kasus tersebut, penyidik Kejari Sula sudah menetapkan dua orang tersangka masing-masing inisial RL dan ES.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Jones Drik Sahetapy, saat dikonfirmasi Haliyora, Kamis (9/6/2022)
“Berkas perkara tersangka kasus SSO hampir rampung dan tinggal beberapa saksi yang saat ini mulai diperiksa,” ujarnya
Kata Jones, selain pemeriksaan saksi, kemungkinan penyidik akan memeriksa para tersangka juga.
“Ada beberapa saksi yang akan diperiksa. Saat ini Kasi Pidsus juga berada di Ternate untuk memeriksa beberapa saksi. Kemungkinan tersangka inisial RL pun akan diperiksa,” terangnya.
Lanjut Jones, setelah pemeriksaan para saksi barulah kedua tersangka ditahan demi kelancaran persidangan.
Sebelumnya, tersangka inisial ES mengajukan gugatan pra peradilan.
Atas upaya tersangka tersebut, Jones mengatakan bahwa itu adalah hak tersangka dan pihak kejaksaan sudah menjawabnya
“Itu hak tersangka, dan dalam sidang perdana pemohon telah mereplik dan kami duplik. Tapi perlu ditegaskan bahwa sidang praperadilan tidak mengubah status tersangka. Tersangka akan tetap diperiksa dan kalau terbukti pasti dinyatakan bersalah setelah ada putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor,” jelasnya. (Sarif-1)