Kasus Korupsi SSO Sula, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi dan Tersangka

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Jones Drik Saitepy

Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Jones Drik Saitepy

Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula sedang lakukan pemeriksaan saksi dan tersangka  kasus dugaan tindak pidana korupsi lampu Solar Single Ornament (SSO) Tahun 2019.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi lampu Solar Single Ornament (SSO) sendiri melekat pada Dinas PUPR yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Pada kasus tersebut, penyidik Kejari Sula sudah menetapkan dua orang tersangka masing-masing inisial RL dan ES.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Jones Drik Sahetapy, saat dikonfirmasi Haliyora, Kamis (9/6/2022)

BACA JUGA  Pengendara di Bawah Umur Turut Terjaring Operasi Patuh Kie Raha di Sula

“Berkas perkara tersangka kasus SSO hampir rampung dan tinggal beberapa saksi yang saat ini mulai diperiksa,” ujarnya

Kata Jones, selain pemeriksaan saksi, kemungkinan penyidik akan memeriksa para tersangka juga.

“Ada beberapa saksi yang akan diperiksa. Saat ini Kasi Pidsus juga berada di Ternate untuk memeriksa beberapa saksi. Kemungkinan tersangka inisial RL pun akan diperiksa,” terangnya.

Lanjut Jones, setelah pemeriksaan para saksi barulah kedua tersangka ditahan demi kelancaran persidangan.

BACA JUGA  Kejari Sula Usut Dugaan Korupsi Anggaran DAK 2020 di Dinas Pendidikan

Sebelumnya, tersangka inisial ES mengajukan gugatan pra peradilan.

Atas upaya tersangka tersebut, Jones mengatakan bahwa itu adalah hak tersangka dan pihak kejaksaan sudah menjawabnya

“Itu hak tersangka, dan dalam sidang perdana pemohon telah mereplik dan kami duplik. Tapi perlu ditegaskan bahwa sidang praperadilan tidak mengubah status tersangka. Tersangka akan tetap diperiksa dan kalau terbukti pasti dinyatakan bersalah setelah ada putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor,” jelasnya. (Sarif-1)

Berita Terkait

BB dan 4 Tersangka Kasus MCK Fiktif Taliabu Dilimpahkan
Batal Berangkat Haji, Keluarga CJH Asal Halsel Protes
Program Dua-dua Juta Bupati Morotai Siap Dieksekusi
Sampah Meluber ke Jalan Raya, Warga Sangaji Utara Ternate Mengeluh
Air Keran ‘Ngadat’, Warga Dufa Dufa Ternate Mengeluh
Sampah Berserakan di Ibukota, DLH Malut Akui Kekurangan Alat Penunjang
Kejari Taliabu Bantah Terima Uang dari Tersangka MCK Fiktif
Program Rusli-Rio untuk Lansia dan Janda Segera Direalisasikan
Berita ini 193 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 21:56 WIT

BB dan 4 Tersangka Kasus MCK Fiktif Taliabu Dilimpahkan

Kamis, 17 April 2025 - 21:36 WIT

Batal Berangkat Haji, Keluarga CJH Asal Halsel Protes

Kamis, 17 April 2025 - 21:16 WIT

Program Dua-dua Juta Bupati Morotai Siap Dieksekusi

Kamis, 17 April 2025 - 21:13 WIT

Sampah Meluber ke Jalan Raya, Warga Sangaji Utara Ternate Mengeluh

Kamis, 17 April 2025 - 20:59 WIT

Sampah Berserakan di Ibukota, DLH Malut Akui Kekurangan Alat Penunjang

Berita Terbaru

Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu, Usman

Headline

BB dan 4 Tersangka Kasus MCK Fiktif Taliabu Dilimpahkan

Kamis, 17 Apr 2025 - 21:56 WIT

Foto Sahar Habib dan keluarganya.

Headline

Batal Berangkat Haji, Keluarga CJH Asal Halsel Protes

Kamis, 17 Apr 2025 - 21:36 WIT

Pelabuhan Ferry Ternate

Ragam

Arus Balik Masuk Ternate Meningkat 24 Persen

Kamis, 17 Apr 2025 - 21:19 WIT

Kepala Dinas Sosial dan PPA Pulau Morotai, Ansar Tibu

Headline

Program Dua-dua Juta Bupati Morotai Siap Dieksekusi

Kamis, 17 Apr 2025 - 21:16 WIT

error: Konten diproteksi !!