Sofifi Maluku Utara– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, mencatat realisasi pajak daerah pada triwulan pertama tahun 2022 sebesar Rp 126,2 miliar, atau 28,10 persen dari target Rp 449,2 miliar.
“Pajak daerah yang menjadi kewenangan Bapenda terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang realisasinya sudah Rp 17,1 miliar,” kata Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting kepada Haliyora.id, melalui rilis yang diterima Haliyora, Selasa (7/6/2022).
Jainab menambahkan, selain realisasi PKB, juga ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang terealisasi sebesar Rp 28,2 miliar. Lalu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBBB) sebesar Rp 51,7 miliar, ditambah Pajak Air Permukaan sebesar Rp 9,5 miliar, dan Pajak Rokok sebesar Rp 19,4 miliar.
Selain itu, Retribusi Daerah sudah tercatat sebesar Rp 1,3 miliar atau 14,57 persen dari target Rp 9,5 miliar. Sementara lain-lain Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang sah terealisasi sebesar Rp 25,1 miliar atau 8,59 persen dari target 292,3 miliar.
Melalui rilisnya, Kepala Bapenda Malut itu mengaku tetap optimistis akan terus menggenjot capaian pajak sesuai yang ditargetkan pemerintah.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah,” pungkas Zainab. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!