Dokumen Pemekaran 2 Desa di Sula Belum Diterima Pemprov Malut

Sofifi, Maluku Utara- Dua Desa di Kabupaten Kepulauan Sula yang diusulkan agar menjadi desa defenitif tahun 2022 dipastikan batal. Kedua desa tersebut adalah Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi tengah, dan Desa Rawa Mangole, Kecamatan Mangole Utara.

Pasalnya, dokumen tindak lanjut dua desa tersebut sampai saat ini belum diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Maluku Utara.

Itu disampaikan Kepala dinas DPMD Malut Samsudin Banyo saat ditemui Haliyora, Kamis (17/2/2022).

BACA JUGA  Dilantik Jadi Pejabat di Pemprov Malut, Eka Dahliyana Bantah Direkomendasikan PKB

Samsudin mengaku bahwa dokumen dua desa yang mau dimekarkan tersebut sampai saat ini belum sampai ke DPMD Provinsi. “Dokumen kedua desa tersebut sampai saat ini belum ada di kita, kita juga belum terima dari Pemkab Sula,” kata Samsudin.

Samsudin menjelaskan, setiap desa yang mau dimekarkan harus ada usulan dari kabupaten. Pemda Kabupaten harus membentuk tim pemekaran desa, kemudian memasukkan dokumen yang di dalamnya harus ada batas desa induk dan desa persiapan serta jumlah penduduk.

BACA JUGA  Plt Gubernur Malut Serius Copot Samsuddin dari Kursi Sekda

Dokumen-dokumen tersebut, sambung Samsudin, harus disampaikan oleh pemda setempat (tim pemekarang desa) ke DPMD Provinsi untuk diverifikasi. ”Kalau memenuhi syarat baru ditindaklanjuti, dan itu dalam waktu satu bulan sudah selesai kalau dokumennya lolos verifikasi, tapi kalau tidak lolos maka akan dikembalikan,” terangnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah