Sofifi, Maluku Utara- Dua Desa di Kabupaten Kepulauan Sula yang diusulkan agar menjadi desa defenitif tahun 2022 dipastikan batal. Kedua desa tersebut adalah Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi tengah, dan Desa Rawa Mangole, Kecamatan Mangole Utara.
Pasalnya, dokumen tindak lanjut dua desa tersebut sampai saat ini belum diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Maluku Utara.
Itu disampaikan Kepala dinas DPMD Malut Samsudin Banyo saat ditemui Haliyora, Kamis (17/2/2022).
Samsudin mengaku bahwa dokumen dua desa yang mau dimekarkan tersebut sampai saat ini belum sampai ke DPMD Provinsi. “Dokumen kedua desa tersebut sampai saat ini belum ada di kita, kita juga belum terima dari Pemkab Sula,” kata Samsudin.
Samsudin menjelaskan, setiap desa yang mau dimekarkan harus ada usulan dari kabupaten. Pemda Kabupaten harus membentuk tim pemekaran desa, kemudian memasukkan dokumen yang di dalamnya harus ada batas desa induk dan desa persiapan serta jumlah penduduk.
Dokumen-dokumen tersebut, sambung Samsudin, harus disampaikan oleh pemda setempat (tim pemekarang desa) ke DPMD Provinsi untuk diverifikasi. ”Kalau memenuhi syarat baru ditindaklanjuti, dan itu dalam waktu satu bulan sudah selesai kalau dokumennya lolos verifikasi, tapi kalau tidak lolos maka akan dikembalikan,” terangnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!