Ternate, Maluku Utara- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dalam amar putusan menyatakan eksepsi tergugat Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman atas gugatan mantan Kepala Dinas PUPR tidak diterima.
Dalam pokok sengketa, PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya yang menyatakan keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021, atas nama Risval Tri Budiyanto batal dan mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021, atas nama Risval Tri Budiyanto.
PTUN Ambon juga mewajibkan tergugat (Walikota Tenate) merehabilitasi hak- hak dan martabat penggugat kepada kedudukan hukum semula sebelum diterbitkannya objek sengketa, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 439.000.
Kuasa Hukum Risval Tri Budiyanto, Hendra Kasim, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa proses persidangan telah sampai pada agenda putusan.
“Putusan sudah dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN melalui e-Court. Adapun amar putusan ini, terbukti SK Wali Kota Ternate telah keliru berdasarkan hukum administrasi Negara. Jadi yang dituduhkan kepada klien kami terbukti tidak benar,” kata Hendra, Rabu (16/02/2022).
Meski begitu, sambung Hendra, berdasarkan hukum acara PTUN, Pemerintah Kota Ternate memiliki hak untuk menyatakan banding. “Jadi kalu Pemkot mau banding silahkan saja. Prinsipnya, kami siap menghadapi Pemkot dalam segala upaya hukum,” ujarnya.
Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko dalam press rilis yang diterima Haliyora, (16/02/2022), mengatakan pihak tergugat sudah menerima putusan PTUN Ambon dengan nomor Perkara : 31/G/2021/PTUN.ABN melalui sistem e-court, yang pada pokoknya majelis hakim pada PTUN Ambon telah mengabulkan gugatan penggugat atas nama Rizval Tri Budianto.
“Olehnya itu perlu kami sampaikan, bahwa keputusan hakim PTUN Ambon pada nomor perkara 31/G/2021/PTUN, sesuai prinsip hukum kami menghargai keputusan hakim tersebut. Tetapi atas putusan tersebut, kami tim hukum masih melakukan kajian untuk menerima atau melanjutkan ke upaya hukum banding. Adapun waktu upaya banding sampai dengan tanggal 9 Maret 2022,” pungkasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!