Tidore, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, menemukan sedikitnya 71 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Temuan ini pada saat verifikasi administrasi dokumen Bacaleg yang diajukan partai politik.
“Partai yang Bacaleg masih TMS yaitu Gerindra, PDIP, PKN, Hanura, PBB, Perindo, PPP dan Ummat. Total Bacaleg MS 309 dan TMS 71,” ungkap Abdul Haris Doa, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tidore Kepulauan, Minggu (6/8/2023).
Kata Abdul Haris, pada tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Semenrara (DCS) yaitu pada tanggal 6-11 Agustus 2023, partai politik bisa melakukan perbaikan dokumen bagi yang Bacaleg TMS atau mengganti Bacalegnya, namun yang penting ada surat persetujuan dari DPP Parpol masing-masing.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!