71 Bacaleg di Tikep TMS, KPU : Parpol Bisa Ganti 

Tidore, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, menemukan sedikitnya 71 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Temuan ini pada saat verifikasi administrasi dokumen Bacaleg yang diajukan partai politik.

“Partai yang Bacaleg masih TMS yaitu Gerindra, PDIP, PKN, Hanura, PBB, Perindo, PPP dan Ummat. Total Bacaleg MS 309 dan TMS 71,” ungkap Abdul Haris Doa, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tidore Kepulauan, Minggu (6/8/2023).

BACA JUGA  Awal Terbuang Kini Disayang, Bupati Tunjuk Indra Faris Jabat Kepala Damkar Halsel

Kata Abdul Haris, pada tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Semenrara (DCS) yaitu pada tanggal 6-11 Agustus 2023, partai politik bisa melakukan perbaikan dokumen bagi yang Bacaleg TMS atau mengganti Bacalegnya, namun yang penting ada surat persetujuan dari DPP Parpol masing-masing. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah