Kapolres Sula Beri Perintah Tegas di Bulan Puasa : Tak Bisa Ditolelir

Sanana, Maluku Utara- Kepolisian Resort Polres Kepulaun Sula akan melakukan tindakan penutupan tempat hiburan malam yang beroperasi di bulan Ramadhan 1443 H/2022 M

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko, saat dikonfirmasi Haliyora.id, Jumat (1/4/2022).

“Saya sudah perintahkan kasat Intelkam untuk berkoordinasi dengan Pemda Sula, dan telah disepakati bahwa tempat hiburan malam maupun warung remang-remang ditutup selama bulan ramadhan. Jadi saya sudah perintahkan kepada anggota agar dalam patroli dan menemukan tempat-tempat yang disebutkan itu masih buka maka langsung ditutup, jangan ditolelir,” ujarnya. (Sarif-1)

BACA JUGA  Lima Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Polda Maluku Utara Dirotasi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah