Seleksi Kepsek di Pemkot Ternate, Timsel Diminta Buktikan Netralitas dan Independensi

Ternate, Maluku Utara- Pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) harus dilakukan secara terbuka (transparan) dan bisa dipertanggungjawabkan (akuntabel). Pengangkatan tersebut mestinya memenuhi kaidah-kaidah prosedural, kompetensi dan memiliki kapasitas yang profesional dan mumpuni.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Junaidi Bachrudin merespon digelarnya seleksi kepala sekolah tingkat SMP oleh Pemkot Ternate, Senin (28/3).

Junaidi meminta Tim Seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMP yang ditunjuk Pemerintah Kota Ternate agar terbuka ke publik mengenai progres penjaringan calon Kepsek.

Kata Junaidi, transparansi dan akuntabilitas pengangkatan calon Kepsek sangat penting dilakukan untuk membuktikan netralitas dan independensi tim seleksi.

“Saya kira harus dibuka ke publik, bila perlu diinformasikan secara luas ke masyarakat dari semua tahapan yang sudah dilalui kemudian diumumkan di surat kabar, di media online, sehingga membuktikan netralitas dan independensi dari tim assesmen. Tidak menimbulkan dis-truth atau ketidakpercayaan di kalangan masyarakat karena kasus-kasus sebelumnya,” cecarnya.

Dikatakannya, kepala sekolah yang diangkat oleh Wali Kota Ternate harus memenuhi prosedur pengangkatan baik dari sisi kompetensi maupun dari sisi kapasitas, karena itu harus ada komunikasi dan koordinasi yang baik di internal tim seleksi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, termasuk meminta pertimbangan dewan pendidikan dan dewan pengawas pendidikan.

“Sehingga tidak ada masalah pada saat dia (Kepsek) dilantik. Selain memenuhi sejumlah persyaratan, tahapan ini penting guna memastikan bahwa semua kepala sekolah yang diangkat itu memang berada dalam lingkungan pengawasan Dinas Pendidikan, sehingga dia mempunyai pengetahuan atau kewenangan merekomendasikan siapa-siapa saja yang layak untuk dinyatakan lulus dalam proses asesmen,” terang Junaidi.

BACA JUGA  Jelang Ramadhan, Stok Sembako di Sula Normal

Kata dia, jika semua unsur terpenuhi, maka dengan sendirinya proses perekrutan ini akan terhindar dari irisan-irisan kepentingan politik.

“Kalau yang bersangkutan kemudian memenuhi syarat maka dia tidak perlu diintervensi dalam hal-hal politik, dia bisa lolos dengan sendirinya kalau semua persyaratan itu dipenuhi,” sebutnya.

Junaidi mengingatkan bahwa kesalahan pengangkatan kepala sekolah tingkat dasar (SD) beberapa waktu lalu disebabkan karena tim seleksi mengabaikan tahapan rekomendasi dari dewan pendidikan dan dewan pengawas pendidikan yang mestinya tahapan ini tidak boleh diabaikan.

“Kalau tidak melalui tahapan itu ya bisa jadi berdasarkan penilaian sepihak yang dilakukan oleh misalnya tim asesmen, ternyata kan timbul masalah, misalnya kasus di Kepsek SD itu, karena tidak mendapat rekomendasi atau pertimbangan dari tim pengangkatan Kepsek,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrat Malut ini juga menegaskan, dalam perekrutan calon Kepsek SMP, Pemerintah Kota Ternate melalui Timsel harus menggunakan pendekatan rezim peraturan perundang-undangan khusus untuk pendidikan, tidak ansih menggunakan Undang-Undang (UU) ASN dan turunannya.

“Jadi kalau soal pendidikan maka pendekatanya harus menggunakan UU pendidikan dan aturan turunannya sampai yang terakhir Permendigbud 40 tahun 2021. Itu harus ditegakkan. Kan jelas disebut, pengangkatan Kepsek harus mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepsek. Tujuan dari pertimbangan itu kan supaya terpenuhi seluruh persyaratan-persyaratan, baik administrasi maupun teknis,” paparnya.

BACA JUGA  Harga Cabai Meroket, Pemkot Ternate Diminta Segera Intervensi Pasar

Selain itu, Junaidi menambahkan, pemerintah juga seharusnya mempertimbangkan SDM yang terbaik untuk mengisi jabatan tersebut.

“Kalau SDM kita cukup banyak untuk mengisi jabatan Kepsek, maka pemerintah juga punya banyak pilihan, dia harus memilih yang terbaik di antara orang-orang yang baik. Kecuali memang kalau SDM kita terbatas, itu pemerintah juga tidak punya pilihan lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly menegaskan, semua peserta seleksi kepala sekolah yang mengikuti seleksi sudah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai calon kepala sekolah, sehingga tidak ada yang namanya intervensi ataupun titipan.

Ia menyebutkan, salah satu syarat mengikuti seleksi kepala sekolah adalah harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Diklat Menejmen Kepala Sekolah dan Diklat Penguatan Kepala Sekolah atau Diklat kompetensi lain yang memiliki hubungan dengan tugas kepala sekolah atau guru penggerak.

Katanya, panitia tetap konsisten dengan aturan serta edaran Pansel. Tugas Pansel harus menilai secara independen, dan yang pasti bahwa setiap tahapan seleksi tetap dipantau atau dituntut untuk bekerja secara profesional. (Wan-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah