Morotai, Maluku Utara – Personil Polres Morotai berhasil mengamankan 275 liter miras jenis cap tikus dalam Operasi Pekat Kieraha di hari ke-empat, Sabtu (26/3/ 2022).
Miras yang diamankan dalam bentuk kemasan sebanyak 94 kemasan plastik, sembilan botol, dan tujuh galllon masing-masing ukuran 25 liter.
Itu disampaikan oleh Humas Polres Morotai Bripka Sibli Siruang, SH, MH melalui pesan WhatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, miras yang diamankan tersebut milik tiga warga masing-masing nisial FU (28), VU (36) dan HK (30) yang beralamat di Desa Gotalamo, dan Desa Daruba Pantai, Kecamatan Morotai Selatan.
“Tiga orang pemilik miras itu langsung dibawa petugas ke Mapolres untuk dimintai keterangan sekaligus membuat pernyataan tidak menyimpan dan menjual miras lagi,” jelas Sibli.
Dikatakan, dari keterangan pemilik, miras jenis cap tikus tersebut diproduksi di Desa Raja, Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Sebelumnya, pada Operasi Pekat, Jum’at (25/03/202), petugas Polers juga berhasil mengamankan 40 liter miras jenis cap tikus milik warga Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan
Sementara, Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Reza Pratidina, S.IK kepada awak media menjelaskan bahwa Operasi Pekat Kieraha merupakan operasi yang dilakukan setiap tahun. ”Memsauki bulan suci ramadhan ini kami akan tegas dalam melakukan pperasi pekat ini,” tandasnya.
Kapolres menghimbau masyarakat Morotai untuk menjaga Kamtibmas, terutama dalam bulan puasa sampai hari raya idul Fitri. ”Kita sudah mau masuk bulan suci ramadhan, jadi saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Morotai agar bersama-sama menjaga Kamtibmas hingga lebaran Idul Fitri nanati,” imbuhnya.
Diketahui, Operasi Pekat 2022 dipimpin Kasat Binmas Iptu Abuhari Watiwa dan Kasat Narkoba Iptu Jufri Adam, S.Sos. (Tir-1)