Sanana, Maluku Utara- Unit Pelayanan Tekhnis Badan (UPTB) Samsat Sanana melakukan kerjasama perlindungan hukum dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Kerjasama dua instansi itu dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani pada Selasa (08/02/2022), di kantor Kejaksan Negeri Sula.
Sebagaimana disampaikan Kepala Humas Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bagas, melalui siaran pers nomor : PR-003/Q.2.14/Kph.3/02/2022, bahwa kerjasama antara UPTB dengan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Jadi penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) itu ditandatangani oleh Kepala UPTB Samsat Kabupaten Kepulauan Sula bapak Kamaludin Surandi, S.T (selaku pihak pertama) dan Kepala Kejaksaan Negeri Sula bapak Burhan, S.H., M.H. (selaku pihak kedua), kerjasama ini untuk membangun perlindungan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Bagas dalam siaran pers.
Dijelaskan, kerjasama tersebut diharapkan terciptanya kepatuhan wajib pajak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Bermotor (BBNKB) serta perlindungan hukum bagi petugas UPTB saat melaksanakan tugas di lapangan.
“Kerjasama ini berlaku sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 8 Februari 2022 sampai satu tahun ke depan,” ungkap Bagas.
Bagas berharap kerjasama itu tidak hanya berlaku satu tahun tetapi dapat belangsung terus menerus.
“Kami berharap, kerjasama dengan Samsat ini tidak hanya satu tahun tapi terus menerus supaya sinergitas dan koordinasi antara Kejaksaan dan Samsat di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Sula dapat berjalan dengan baik, terutama dalam penagihan pembayaran pajak kendaraan ini lancar sehingga meningkatkan pemasukan PAD Sula,” harap Bagas. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!