Maba, Maluku Utara- Bupati Halmahera Timur (Haltim) Ubaid Yakub mengingatkan para pimpinan SKPD agar bekerja secara baik dalam penggunaan anggaran sehingga pengelolaan anggaran tidak tersandung kasus hukum.
Bupati mengingatkan hal tersebut lantaran saat ini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Ddspora) Haltim Alien Goeslaw telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Maba.
Kepada wartawan, Ubaid mengatakan, terkait kasus yang dialami Kadispora tersebut harus dijadikan pelajaran bagi para pimpinan SKPD lainnya agar ke depan tidak lagi ada Kadis yang terjerat kasus hukum akibat menyalahgunakan anggaran negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ingatkan kepada seluruh pimpinan OPD agar dalam pengelolan anggaran harus betul-betul sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, jangan sampai terjadi masalah hukum seperti ini,” tandasnya, Rabu (19/01/2022).
Ubaid mngatakan bahwa dirinya menghargai penyidik Kejaksaan Negeri Haltim yang menetapkan Kadispora Haltim dan salah satu Kepala Bidang sebagai tersangka. “Saya menghargai apa yang sudah menjadi ketetapan pihak Kejari, karena itu memang merupakan wewenang mereka,” ujar Ubaid.
Meski demikian, sambung Ubaid, dirinya tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah atas penetapan Kadispora dan salah satu Kabid sebagai tersangka. “Proses ini kan sedang berjalan, jadi kita ikuti saja hasilnya seperti apa, karena hal yang paling mutlak adalah asas praduga tak bersalah yang harus kita kedepankan,” imbuhnya.
Kadispora Haltim Alien Goeslaw sendiri saat ini sedang mengikuti asesmen Kadis.
Terkait keikutsertaan Kadispora dalam asesmen kepala dinas tersebut, Ubaid mengaku belum mengambil sikap, katanya masih menunggu prosesnya sampai ke pengadilan.
“Keikutsertaan Kadis dalam asesmen itu saya belum mengambil sikap, apalagi prosesnya masih jalan, nanti kita lihat, kalau tidak terbukti atau seperti apa kan kita tidak punya dasar untuk mencabut atau memberhentikan yang bersangkutan,” ujarnya. (HR-1)