Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula membuka laporan masyarakat terkait mafia tanah melalui Aplikasi “Sipermata” yang di luncurkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bagas Andi Setiawan dalam siaran pers, Nomor : PR-002/Q.2.14/Kph.3/01/2022 tentang Launching aplikasi “Si Permata” Selasa (18/01/2022).
“Untuk tingkat pusat, Kejaksaan Agung telah buka hotline pengaduan di nomor 081914150227. Sementara untuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat dihubungi melalui hotline pengaduan di nomor 081241110008,” terangnya.
Dikatakan Andi, Aplikasi “Si Permata” dirancang oleh Jaksa Agung Muda Intelejen Dr. Amir Yanto, S.H, M.H, dan dilouncing melalui zoom yang diikuti oleh jajaran Kejaksaan seluruh Indonesia.
Lanjut Andi, penanganan mafia tanah menjadi atensi khusus bagi korps adhyaksa guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.
“Jadi bapak Kejagung RI, Prof.Dr.ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk membentuk tim khusus guna menanggulangi sindikat mafia tanah sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menggencarkan pemberantasan mafia tanah,” ujarnya.
Kajagung, sambung Andi, telah memerintahkan agar setiap satuan kerja membuka hotline khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah.
Sekedar di ketahui, bahwa aplikasi “Si Permata” merupakan terobosan yang dilakukan jajaran Intelijen Kejaksaan Agung sebagai tindaklanjut atas perintah Kejagung RI. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!