8 Jam Dinas PUPRKP Sula Digeledah Jaksa, Sejumlah Dokumen Disita

Sanana, Malauku Utara- Kejaksaan Negeri (Kajari) Sula, pada kamis (28/10/2021), menggeledah kantor Dinas PUPRKP Kabupaten Sula,

Hal itu disampaikan oleh Plt. Kasi Intel, Kejaksaan Negri Kepulauan Sula, Bagas , Saat dikonfirmasi Haliyora, Kamis (28/10/2021)

Bagas mengatakan, tim Pidsus Kejaksaan Negri Kepulauan Sula melakukan penggeledahan di kantor PUPRKP selama 8 jam lebih dan berhasil menyita  sejumlah dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lampu solar single ornamen Tahun 2019.

BACA JUGA  Nakes di Morotai Keluhkan Insentif Vaksinasi, Kadis Kesehatan : Tidak Ada Honor

“Tadi tim Pidsus Kejaksaan Negri Kepulauan Sula melakukan penggeledahan di kantor Dinas  PUPRKP selama 8 jam lebih dan menyita  sejumlah dokumen proyek Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 yang diduga terjadi korupsi terhadap anggaran proyek itu,” terangnya.

Dikatakan, penggeledahan oleh tim Pidsus juga didampingi anggota Polres Sula. “Kami lakukan penggeledahan itu didampingi anggota Polres Sula. Semua dokumen mulai dari lelang proyek hingg realisasi pembayaran kami ambil untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Bagas.

BACA JUGA  Kajari Sula Dapat Penganugerahan Oleh BPJS Kesehatan

Meski begitu, Bagas belum mau membeberkan berapa jumlah dokumen yang disita. “Kalau jumlahnya belum bisa saya sebutkan, tapi yang jelas semua dokumen yang berhubungan dengan proyek tersebut kami sita,” terangnya.

Sekedar diketahui, proyek Pembangunan Single Ornamen Tahun 2019 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,1 miliar, dikerjakan oleh CV. Karisma Karya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah